LBH Jong Java Kecam Pemotongan Dana PIP SMK Astrindo Kota Tegal

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 8 Agustus 2025 21:38 WIB dengan kategori Daerah Hukum Hukum Dan Kriminal Kota Tegal Pendidikan Tegal dan sudah 119 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Berkembangnya isu tentang informasi pemotongan terhadap Program Indonesia Pintar (PIP) di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Astrindo Kota Tegal, Ketua (Lembaga Bantuan Hukum) LBH Jong Java (JJ) sangat menyayangkan. 

Menurut Adv. MC. Wildanil Ukhro, S.H., Ketua LBH Jong Java, saat di temui di kantornya Jum'at (8/8/2025) mengatakan,  regulasi yang mengatur Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar menegaskan bahwa dana PIP adalah hak pribadi siswa, digunakan untuk keperluan pendidikan, dan tidak boleh dimanfaatkan oleh pihak lain. 

Sekolah hanya memfasilitasi proses pengusulan dan pembukaan rekening. Tidak boleh ada alasan apa pun bagi guru atau sekolah untuk memegang ATM atau memotong dana tersebut.

"Pemotongan dana PIP dalam bentuk apa pun, baik untuk iuran komite, biaya administrasi, atau alasan kegiatan sekolah, merupakan pelanggaran hukum",tandasnya. 

Juknis secara tegas melarang praktik tersebut dan menyatakan bahwa seluruh dana harus diterima utuh oleh siswa penerima manfaat.

Dari sisi hukum pidana, pemotongan dana bantuan sosial seperti PIP termasuk dalam ranah tindak pidana korupsi,katanya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindakan memotong, menyalahgunakan, atau menyalurkan dana bantuan sosial dapat diancam pidana.

Tujuan utama PIP sebagai berikut :
1. Mencegah anak putus sekolah karena masalah biaya.
2. Membantu siswa memenuhi kebutuhan pendidikan seperti buku, seragam, alat tulis, transportasi, dan biaya lain yang tidak dicakup oleh Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
3. Meningkatkan akses dan kesempatan belajar bagi siswa dari keluarga kurang mampu.

Melihat tujuan mulia tentang program tersebut di atas, kami sangat mengecam pihak-pihak yang melakukan pemotongan dana PIP tersebut dan kami siap mendampingi secara hukum siswa atau orangtua siswa yang mengalami pemotongan dana PIP tersebut, pungkasnya.(Sholeh).