Polres Tegal Lumpuhkan Aksi Anarki, Amankan Tersangka dan Bukti Kejahatan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Sabtu, 20 September 2025 05:43 WIB dengan kategori Kota Tegal Polri Tegal dan sudah 323 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Polres Tegal kembali membuktikan kesigapannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Pada Minggu kelabu, 31 Agustus 2025, sebuah rencana unjuk rasa yang berpotensi berubah menjadi ajang anarki berhasil dicegah berkat gerak cepat aparat kepolisian. Alhasil, masyarakat Kabupaten Tegal dapat beraktivitas dengan tenang tanpa gangguan berarti.
 
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 19 September 2025 di Aula SatReskrim, Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, dan Kasi Humas, membeberkan kronologi penangkapan RS bin R, seorang pria berusia 26 tahun asal Jatibarang, Brebes. 

Penangkapan bermula saat tim patroli Polres Tegal mencurigai sekelompok orang yang tengah melaju dengan motor roda tiga menuju lokasi yang diduga menjadi titik kumpul massa.
 
"Tim langsung bergerak cepat mengamankan dan memeriksa pelaku serta rekan-rekannya. Hasilnya, kami menemukan dua batang besi, salah satunya sudah diasah tajam, yang diakui pelaku sebagai alat pemukul dalam aksi," ungkap Kapolres.
 
Tak hanya itu, petugas juga menemukan sejumlah barang berbahaya lainnya yang disinyalir akan digunakan untuk membuat onar. Barang bukti tersebut meliputi dua botol molotov ukuran besar, dua botol molotov ukuran kecil, dua petasan berukuran 46 cm, dan dua petasan berukuran 80 cm. Temuan ini mengindikasikan adanya perencanaan matang untuk memicu kerusuhan dan menebar ketakutan di tengah masyarakat.
 
Kapolres Tegal menambahkan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut sengaja dipersiapkan sebelum bertolak ke Kabupaten Tegal. 

Modusnya, alat-alat tersebut disembunyikan di dalam kendaraan roda tiga dan akan digunakan saat aksi untuk memprovokasi kericuhan. Beruntung, berkat kesigapan petugas patroli, rencana jahat ini berhasil digagalkan sebelum sempat memakan korban atau menimbulkan kerusakan.
 
"Coba bayangkan jika rencana ini sampai berhasil, bukan hanya fasilitas umum yang jadi sasaran, tapi juga keselamatan warga yang tidak bersalah. Makanya, kami bertindak cepat dan tegas untuk mencegah hal itu terjadi," tegas AKBP Bayu Prasatyo.
 
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, pelaku juga dijerat Pasal 187 bis KUHP tentang tindak pidana yang membahayakan nyawa orang lain atau barang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara jika hanya membahayakan barang, hingga hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara jika mengakibatkan korban jiwa.
 
Kapolres Tegal mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang aman dan kondusif. Ia menegaskan bahwa kebebasan berpendapat memang dilindungi undang-undang, namun harus dilakukan dengan cara yang santun, damai, dan tidak merugikan orang lain. Tindakan anarkis bukanlah solusi, melainkan hanya akan menimbulkan perpecahan dan kerugian bagi semua pihak.
 
"Kami berharap masyarakat dapat menyampaikan aspirasi dengan cara yang benar dan sesuai aturan. Jangan mudah terprovokasi oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang hanya ingin membuat kekacauan. Polres Tegal berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga Kabupaten Tegal," pungkasnya.
 
Polres Tegal sekali lagi membuktikan diri sebagai benteng utama dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat. Peristiwa ini juga menjadi pengingat betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam membantu kepolisian, baik dengan memberikan informasi maupun tetap waspada terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.(Sholeh).