DPRD Kota Tegal Berikan Catatan Kritis Terhadap Perubahan Perda dan Tiga Raperda Prioritas
KOTA TEGAL – TERKININEWS.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal menggelar Rapat Paripurna yang membahas pandangan umum dari berbagai fraksi terkait penjelasan Wali Kota Tegal mengenai perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain itu, rapat juga menanggapi jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Tegal serta pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas ketiga Raperda tersebut.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kota Tegal pada Senin (29/9/2025) pagi ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, didampingi Wakil Ketua DPRD, Wasmad Edi Susilo dan Amiruddin. Turut hadir Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono.
Dalam pandangan umum Fraksi Amanat Persatuan yang disampaikan oleh Nur Fitriani, beberapa pertanyaan strategis diajukan kepada Pemerintah Kota Tegal, antara lain: Apakah perubahan Raperda ini semata-mata merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan, atau juga mempertimbangkan kondisi spesifik daerah? Bagaimana Pemerintah Kota memastikan bahwa revisi Perda tetap sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah? Seberapa besar perubahan ini akan memengaruhi struktur Pendapatan Asli Daerah (PAD)?
Fraksi Amanat Persatuan menegaskan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Kota Tegal dalam merevisi Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai upaya strategis untuk meningkatkan PAD dan memperkuat pelayanan publik.
Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra melalui juru bicara Moh. Sefrudin mendorong agar perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 segera ditindaklanjuti secara optimal.
“Kami sepakat bahwa Raperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 perlu segera dibahas lebih mendalam,” ujarnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi, Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan dan menyatakan dukungan terhadap tiga Raperda Kota Tegal, yaitu: Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Bahari Kota Tegal, Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Raperda tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan.
“Terima kasih atas dukungan dan penerimaan dari seluruh fraksi DPRD Kota Tegal. Semoga dalam waktu dekat ketiga Raperda ini dapat segera dibahas bersama alat kelengkapan DPRD,” kata Dedy Yon.
Rapat Paripurna ini menjadi tonggak penting dalam proses legislasi daerah, terutama dalam menyelaraskan kebijakan fiskal dan pelayanan publik dengan regulasi nasional serta kebutuhan lokal. Pembentukan Pansus diharapkan dapat mempercepat proses pembahasan dan penyempurnaan substansi Raperda agar lebih responsif dan implementatif.(Sholeh).