APH. Polres Lebak, Polda Banten, Segera Mengambil Langkah Tegas. Oknum Mafia Penambang Emas, Dikawas TNGHS Yang Diduga Kebal Hukum
LEBAK - TERKININEWS.COM - Berdasarkan hasil investigasi awak media yang di rangkum dari beberapa oknum penambang, yang enggan di sebutkan namanya, mengungkapkan yang terlibat dalam praktik aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan taman nasional (TNGHS) blok ciburuluk bukan dilakukan oleh individu semata. Sabtu 4 Oktober 2025
Menurut informasi yang di rangkum dari beberapa oknum penambang, inisal AN dan DN yang merupakan warga kp. Bojongsarung, desa lebakgedong, kecamatan lebakgedong, kabupaten lebak, inisal JP dan Inisal MN aktor utama dalam praktik penambangan emas secara ilegal di kawasan taman nasional gunung halimun salak TNGHS. selain melakukan aktivitas penambangan emas, Inisal JP dan Inisal MN diduga terlibat dalam melakukan penebangan kayu di kawasan taman nasional, TNGHS Untuk kebutuhan aktivitas penambangan emas secara ilegal
Yang juga diduga menggunakan minyak BBM jenis solar supsidi. untuk aktivitas penambangan dan mengofasikan pengolahan pemurnian bahan baku emas
Menanggapi informasi tersebut Utom S.H selaku Ormas Barisan Patriot Bela (BPBN) mengecam keras maraknya oknum mafia penambang emas di kawasan tersebut, diduga adanya pembiaran dari pihak keamanan hutan (Polhut) sehingga oknum - oknum mafia penambang terkesan bebas melakukan aktivitas tersebut, serasa hutan yang dilindungi, milik moyangnya sendiri.
Lebih lanjut mendesak aparat penegak hukum, Polres Lebak, Polda Banten dan KLHK segera mengambil langkah tegas untuk mencegah terjadinya perambahan hutan semakin parah, karena akan menimbulk dampak besar akibat penambangan emas di kawasan taman nasional menyebabkan kerusakan lingkungan parah seperti deforestasi dan erosi tanah, hilangnya vegetasi, serta pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri dan sianida, yang berdampak buruk bagi ekosistem, keanekaragaman hayati, dan kesehatan masyarakat sekitar. Penambangan ini juga dapat menyebabkan konflik dengan masyarakat adat dan potensi bencana lingkungan jangka panjang.
Pasalnya aktivitas yang di lakukan oleh oknum mafia penambang Inisal AN dan DR, merupakan pelanggaran hukum yang serius, dapat diancam sanksi pidana penjara dan denda. Sanksi tersebut diatur dalam undang-undang terkait kehutanan dan sumber daya alam, seperti UU 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang melarang kegiatan tersebut tanpa izin pejabat berwenang.
Taman Nasional adalah kawasan konservasi yang dilindungi untuk menjaga keanekaragaman hayati dan ekosistem. Aktivitas penambangan dan penebangan ilegal dianggap sebagai perusakan hutan dan kejahatan serius. Karena setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa izin yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang signifikan, sebagaimana diatur dalam undang-undang yang berlaku.
Hal ini jelas merupakan dua pelanggaran hukum sekaligus: aktivitas tambang ilegal yang melanggar Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) dan penyalahgunaan BBM subsidi yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.
sesuai dengan aturan hukum Sanksi hukum bagi oknum penambang emas tanpa izin (PETI) di Indonesia adalah pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain sanksi pidana, juga ada sanksi administratif. Tegasnya
Lebihlajut saat di konfirmasi inisal JP mengungkapkan bahwa dirinya hanyalah kariawan, yang memiliki usaha aktivitas penambangan emas dan pengolahan tersebut. Inisal HK. Merupakan warga citorek sabrang, kecamatan cibeber. Selain dari pada itu inisal HK pengecer bahan kimia seperti cianida,merkuri dan bahan lainnya sesuai kebutuhan oknum penambah, di di lakukan secara ilegal. Pungkasnya
(Tim
