PP IWO: Yudhistira Dipecat, Upaya Klaim Logo IWO Ilegal dan Tidak Berdasar
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Ikatan Wartawan Online (IWO) kembali menegaskan bahwa Teuku Yudhistira telah dipecat secara sah dari organisasi. Setelah pemecatan tersebut, Yudhistira mendirikan Perkumpulan Wartawan Warta Online (PWWO) dan mengklaim kepemilikan logo IWO, serta menggugat IWO di Pengadilan Negeri Medan. Tindakan ini dianggap sebagai upaya sistematis untuk merusak nama baik dan mencuri identitas organisasi.
IWO adalah organisasi profesi wartawan berbasis media online yang didirikan pada 8 Agustus 2012 di Jakarta oleh 22 wartawan. Organisasi ini memiliki Akta Pendirian Nomor 22 tanggal 12 Juni 2017 dan saat ini dipimpin oleh Ketua Umum Dwi Christianto, S.H., M.Si. periode 2023–2028.
Pemecatan Yudhistira dipicu oleh pelanggaran berat terhadap AD/ART organisasi, termasuk mengeluarkan surat keputusan palsu, menyalahgunakan atribut organisasi, dan menghasut pengurus daerah untuk menolak kepengurusan yang sah. Pemecatan tersebut telah diputuskan melalui rapat pleno pada 10 Juli 2023, sesuai dengan mandat Mubes II PP IWO tahun 2022, dan dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 yang sah, final, dan mengikat.
Setelah dipecat, Yudhistira mendirikan PWWO pada 29 Juli 2024 dan kemudian mendaftarkan hak cipta logo IWO atas nama pribadi serta menggugat IWO di Pengadilan Negeri Medan pada Agustus 2025. Tindakan ini dianggap sebagai upaya untuk merebut legitimasi organisasi secara ilegal.
Logo IWO adalah hasil karya kolektif para pendiri sejak tahun 2012, dengan Iskandar Sitorus sebagai pencetus ide. Pendaftaran hak cipta oleh Yudhistira dianggap cacat hukum karena dilakukan setelah pemecatan dan tanpa dasar legitimasi yang sah. UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta Pasal 70 menyatakan bahwa pendaftaran ciptaan yang diajukan dengan itikad buruk dapat dibatalkan.
Selain itu, UU No. 28 Tahun 2014 Pasal 65 juga menegaskan bahwa logo organisasi tidak dapat dicatatkan sebagai hak cipta pribadi. Gugatan Yudhistira tidak hanya lemah secara hukum tetapi juga berpotensi menjeratnya pada tindakan pidana.
Tindakan Yudhistira dianggap sebagai preseden buruk bagi dunia jurnalistik karena memanipulasi fakta sejarah, menyalahgunakan atribut profesi, dan mencoba memperjualbelikan identitas organisasi.
Ketua Umum PP IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menyatakan sejak IWO berdiri pada 2012, identitas, logo, dan nama organisasi adalah milik kolektif, bukan milik pribadi,pemecatan Yudhistira sudah sah dan final. Jum'at (3/10/2025).
Setiap klaim yang diajukannya adalah bentuk pelecehan hukum dan penodaan terhadap marwah IWO. Kami tidak akan membiarkan upaya perampasan identitas organisasi ini berlangsung, dan kami siap melawan di setiap arena hukum.”
Dwi Christianto menambahkan, “Publik perlu memahami bahwa langkah-langkah Yudhistira, mulai dari mendirikan organisasi tandingan, menyalahgunakan atribut IWO, hingga mengklaim hak cipta logo, adalah manuver penuh itikad buruk yang tidak memiliki pijakan hukum. Gugatan di PN Medan hanyalah permainan manipulatif yang cacat formil dan materiil.”
IWO menegaskan bahwa kebenaran sejarah tidak bisa digugat, marwah organisasi tidak bisa diperjualbelikan, dan identitas profesi wartawan online tidak akan dibiarkan dirampas oleh kepentingan pribadi yang penuh kebohongan.(Sholeh).