Kabupaten Tegal Genjot Manajemen Talenta ASN: Birokrasi Profesional dan Bebas KKN Jadi Target

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 14 Oktober 2025 12:44 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 417 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Pemerintah Kabupaten Tegal tengah berupaya mempercepat penerapan manajemen talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem merit, mewujudkan birokrasi yang profesional, objektif, dan transparan.
 
Sosialisasi Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN menjadi momentum penting dalam agenda ini. Acara yang digelar di Gedung Dadali, Senin (13/10/2025), dihadiri oleh jajaran Pemkab Tegal dan perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
 
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman, menegaskan komitmennya terhadap penerapan manajemen talenta. Ia berharap, kebijakan ini akan menghasilkan sistem penilaian yang lebih komprehensif dan adil dalam pengisian jabatan.
 
"Kita ingin proses penilaian kompetensi ASN lebih objektif dan transparan. Tidak boleh ada praktik suap dalam promosi jabatan. Ini adalah terobosan luar biasa," tegas Ischak.
 
Selain itu, Ischak juga menyinggung sejumlah program prioritas Pemkab Tegal yang sedang berjalan, seperti Sadesa, revitalisasi pasar, serta pembangunan infrastruktur. Ia menekankan pentingnya sinergi dan visi yang sama untuk mencapai tujuan bersama, termasuk melalui penerapan Smart Kompetensi bagi seluruh ASN di Kabupaten Tegal.
 
Kepala BKPSDM Kabupaten Tegal, Mujahidin, menyampaikan apresiasi atas dukungan dari Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta. Ia menjelaskan bahwa saat ini Kabupaten Tegal memiliki dua metode penilaian kompetensi ASN, yaitu assessment center dan Smart Kompetensi yang akan segera diuji cobakan.
 
"Kami terus berupaya memperkuat sistem merit untuk melindungi ASN dari praktik KKN. Pengelolaan ASN harus berbasis pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja," ujar Mujahidin.
 
Mujahidin menambahkan, Smart Kompetensi akan memungkinkan Pemkab Tegal untuk melakukan penilaian secara lebih cepat, efisien, dan menyeluruh melalui platform digital.
 
Kepala Kanreg I BKN Yogyakarta, Sri Widayanti, menekankan pentingnya kesiapan daerah dalam mengimplementasikan manajemen talenta ASN. Ia juga menyampaikan bahwa Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 mewajibkan seluruh instansi pemerintah untuk menerapkan manajemen talenta ASN paling lambat 1 Januari 2026.(Sholeh).