Pemerintah Selidiki Dugaan Pelanggaran Ekspor Biofeedstock: Pastikan Kepatuhan dan Transparansi Industri Energi Hijau
JAKARTA – TERKININEWS.COM — Pemerintah melalui Unit Kejahatan Khusus bersama sejumlah otoritas terkait tengah melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran ekspor bahan baku bioenergi (biofeedstock) yang melibatkan beberapa perusahaan nasional. Penyelidikan ini menyoroti kemungkinan adanya praktik penggelapan pajak ekspor serta penyalahgunaan kode HS (Harmonized System) dalam laporan perdagangan.
Hasil penelusuran awal mengindikasikan adanya kekurangan pembayaran bea keluar hingga USD 20 per metrik ton, dengan potensi nilai tagihan retroaktif mencapai USD 40–50 per metrik ton. Pemerintah menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kepatuhan fiskal dan memastikan tata kelola ekspor yang transparan.
“Kami berkomitmen menjaga integritas sektor energi hijau nasional. Setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,”
— ujar Juru Bicara Kementerian Keuangan, dalam pernyataan tertulis di Jakarta.
Lonjakan Ekspor POME dan HAPOR Jadi Sorotan
Data industri mencatat ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dan High Acid Palm Oil Residue (HAPOR) sepanjang Januari–Oktober 2024 mencapai 3,45 juta ton, melampaui ekspor Crude Palm Oil (CPO) yang hanya sebesar 2,70 juta ton.
Perbedaan signifikan ini menimbulkan dugaan adanya pengelompokan produk yang tidak sesuai klasifikasi atau indikasi penghindaran tarif ekspor lebih tinggi. Pemerintah kini menelusuri pola pelaporan serta jalur distribusi ekspor untuk memastikan keakuratan data tersebut.
“Kami akan meninjau ulang prosedur klasifikasi produk ekspor agar tidak terjadi penyalahgunaan kode HS. Transparansi data dan penegakan hukum akan menjadi kunci,”
— jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan.
Langkah Tegas dan Upaya Pencegahan
Sebagai tahap awal, pemerintah memfokuskan pemeriksaan pada pedagang kecil dan eksportir independen yang diduga melakukan pelanggaran administratif. Mereka akan menjalani audit kepatuhan, dan apabila terbukti memanipulasi data, dapat dikenai sanksi pidana, denda administratif, atau pencabutan izin usaha.
Selain itu, otoritas berencana memperkuat sistem traceability (pelacakan rantai pasok) dan compliance (kepatuhan ekspor) untuk seluruh produk biofeedstock. Langkah ini sejalan dengan standar internasional ISCC (International Sustainability and Carbon Certification) yang menjadi acuan pasar global, terutama di Eropa.
“Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa industri bioenergi kita tidak hanya berorientasi ekspor, tetapi juga mematuhi prinsip keberlanjutan global,”
— ujar Deputi Bidang Energi Terbarukan dan Efisiensi Energi Kementerian ESDM.
Dukungan terhadap Program B40 dan SAF
Investigasi ini berlangsung di tengah percepatan implementasi program B40 (biodiesel dengan campuran 40 persen minyak nabati) serta pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF). Pemerintah menegaskan bahwa penyelidikan ini tidak dimaksudkan untuk menghambat program transisi energi hijau, melainkan untuk memperkuat tata kelolanya.
“Pemeriksaan ini bukan bentuk hambatan, tetapi koreksi sistemik. Kami ingin memastikan pertumbuhan industri energi hijau berlangsung secara jujur, transparan, dan berkelanjutan,”
— tegas Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Komitmen Pemerintah terhadap Tata Kelola Energi Hijau
Pemerintah memastikan seluruh proses investigasi dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berdasarkan hasil audit lapangan. Hasil penyelidikan akan diumumkan setelah proses verifikasi selesai.
Pemerintah juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor bioenergi untuk meningkatkan kepatuhan administrasi, memperbaiki dokumentasi, serta memastikan setiap kegiatan ekspor sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Keberhasilan industri energi hijau Indonesia tidak hanya diukur dari volume ekspor, tetapi dari integritas dalam setiap rantai pasoknya,”
— tutup Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
📍 Untuk informasi lebih lanjut:
Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
📧 Email: humas@ekon.go.id | ☎️ Telp: (021) 351-2000
🌐 Situs resmi: www.ekon.go.id

