Disdikbud Kabupaten Tegal Buka Suara Soal Sumbangan Masjid Yang Heboh di SMPN 1 Dukuhturi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Senin, 20 Oktober 2025 20:53 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 434 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal tengah menindaklanjuti laporan mengenai sumbangan pembangunan masjid di SMP Negeri 1 Dukuhturi Kabupaten Tegal yang mencapai Rp500 ribu hingga Rp900 ribu. Isu ini mencuat dan menjadi perhatian publik.
 
Plt Kepala Bidang SMP Disdikbud Kabupaten Tegal, Umi Faizah, menyampaikan keprihatinannya atas keluhan yang muncul, terutama terkait dampaknya bagi siswa yatim.
 
"Kami akan segera mengklarifikasi informasi ini kepada pihak sekolah. Jika terbukti benar, kami sangat menyayangkan kejadian ini," ujar Umi Faizah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (20/10/2025).
 
Menanggapi pertanyaan tentang legalitas pengumpulan sumbangan di SMP Negeri dengan nominal dan waktu yang ditentukan, Umi Faizah menjelaskan bahwa idealnya sumbangan tidak boleh memberatkan siswa atau wali murid. Ia mengakui bahwa Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan anggaran untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana sekolah.
 
"Sinergi dengan orang tua siswa memang diperlukan, namun harus sesuai dengan kemampuan masing-masing. Tidak boleh ada paksaan," tegasnya.
 
Umi Faizah juga menyinggung Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam peraturan tersebut, jelas disebutkan bahwa komite sekolah berperan dalam penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat, namun tidak boleh melakukan pungutan.
 
"Pungutan itu berbeda dengan sumbangan. Pungutan bersifat wajib, mengikat, dan ditentukan jumlahnya, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat," jelasnya.
 
Disdikbud Kabupaten Tegal berjanji akan melakukan pembinaan terhadap kepala sekolah dan jajarannya agar program-program yang dijalankan tidak memberatkan orang tua murid.
 
"Kami akan terus mengingatkan seluruh sekolah untuk mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memberatkan siswa atau wali murid," kata Umi Faizah.
 
Terkait sanksi jika terbukti ada praktik pungutan liar, Umi Faizah menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian mendalam dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
 
"Jika ada indikasi pungli, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
 
Umi Faizah juga menekankan pentingnya melibatkan komite sekolah dalam setiap pembahasan mengenai sumbangan. Ia menjelaskan bahwa komite sekolah memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.
 
"Pembahasan mengenai sumbangan harus melibatkan komite sekolah, bukan hanya pihak guru. Komite sekolah memiliki peran strategis dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan," jelasnya.
 
Sebagai penutup, Umi Faizah berharap agar sinergi antara sekolah dan orang tua tetap mempertimbangkan kondisi ekonomi masing-masing.
 
"Kami berharap agar sekolah dan orang tua dapat bekerja sama dengan baik, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan tidak memberatkan siswa atau wali murid yang kurang mampu," pungkasnya. (Sholeh)