Polres Brebes Ungkap Kasus Pembunuhan Guru Tegal Dalam Waktu 24 Jam
BREBES - TERKININEWS.COM - Jajaran Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pembunuhan disertai pencurian dengan kekerasan yang menimpa Kusyanto (46), seorang pengemudi taksi online (Grab) asal Tegal. Tersangka, Moh. Anggi Setiawan (27), seorang karyawan swasta asal Tegal, berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah penemuan jenazah korban.
Konferensi pers yang digelar di Mapolres Brebes pada Rabu, (26/11/2025), dipimpin oleh Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, didampingi Kasat Reskrim AKP Resandro Handriajati, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus ini.
Jenazah Kusyanto ditemukan pada Senin pagi, 24 November 2025. Hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa korban meninggal dunia akibat mati lemas karena dicekik.
Kompol Purbo Adjar Waskito mengungkapkan bahwa motif pembunuhan adalah pencurian mobil yang telah direncanakan oleh pelaku. Tim Resmob Polres Brebes bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif setelah mengidentifikasi korban.
Pada Selasa malam, 25 November 2025, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Resmob bersama Jatanras Polda Jateng berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kos di Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal.
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memesan layanan Grab kepada korban. Kemudian, tersangka mencampurkan obat (cairan) ke dalam minuman kopi korban dengan maksud untuk melumpuhkan korban.
Saat korban tidak berdaya, tersangka mencekik korban menggunakan handuk abu-abu miliknya hingga meninggal dunia. Tersangka kemudian membuang jenazah korban untuk menghilangkan jejak.
"Tersangka Moh. Anggi Setiawan berhasil kami amankan beserta barang bukti mobil milik korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku melakukan aksinya dengan sangat keji, mulai dari mencoba meracuni hingga mencekik korban," ujar Kompol Purbo Adjar Waskito.
Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Menyikapi kasus ini, Wakapolres Brebes mengimbau kepada masyarakat dan penyedia jasa transportasi online untuk meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, baik pengguna maupun penyedia jasa driver online, untuk selalu waspada. Jangan mudah percaya atau menerima tawaran mencurigakan dari penumpang. Tindak kejahatan bisa terjadi kapan saja, dan pencegahan adalah kunci utama," pungkasnya.(Sholeh).



