GWI Sintang Tegaskan Keputusan Gubernur Kalbar Soal Pengangkatan Pejabat Sudah Sesuai Hukum

Diterbitkan oleh Redaksi pada Jumat, 5 Desember 2025 12:00 WIB dengan kategori Daerah Sintang dan sudah 1.508 kali ditampilkan

SINTANG - TERKININEWS.COM - Menanggapi pernyataan Wakil Gubernur Kalimantan Barat terkait pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Kalbar, Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kabupaten Sintang, Dimyatillah, SE, menegaskan bahwa keputusan Gubernur H. Ria Norsan sudah berada dalam koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Hal tersebut disampaikannya pada 5 Desember 2025.

Dimyatillah menjelaskan, dalam sistem pemerintahan Indonesia, kewenangan pengangkatan pejabat di tingkat provinsi merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah dan dekonsentrasi pemerintahan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, gubernur memiliki otoritas untuk menunjuk pejabat di lingkungan pemerintah provinsi.

Ia menambahkan, pasal-pasal yang mengatur kedudukan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memperkuat kewenangan tersebut, termasuk dalam melaksanakan urusan pemerintahan provinsi dan menetapkan pejabat sesuai kebutuhan organisasi serta ketentuan perundang-undangan.

Proses pengangkatan pejabat, khususnya jabatan struktural, juga telah memiliki standar administratif yang jelas. Dokumen yang diperlukan meliputi surat usulan pengangkatan dari gubernur, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, keputusan panitia seleksi, penilaian prestasi kerja, serta rekomendasi dari instansi terkait. Dengan demikian, selama seluruh prosedur dan persyaratan telah dipenuhi, keputusan gubernur memiliki dasar hukum yang sah.

Sikap GWI Sintang dan Peran Wakil Gubernur

Dimyatillah menilai bahwa sebagai unsur pimpinan daerah, wakil gubernur memiliki fungsi membantu gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, ia berharap keputusan gubernur dapat didukung wakil gubernur demi menjaga stabilitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.

Menurutnya, perbedaan pandangan yang disampaikan secara terbuka berpotensi menimbulkan kegamangan di masyarakat dan memengaruhi kepercayaan publik. GWI Sintang mendorong semua pihak lebih berhati-hati dalam memberikan komentar mengenai kebijakan, khususnya sebelum memastikan aspek legalitas dan prosedural telah terpenuhi.

Pentingnya Harmonisasi dan Akuntabilitas

Dimyatillah menegaskan bahwa pengangkatan pejabat bukan hanya soal penempatan personel, melainkan menyangkut akuntabilitas serta kelancaran fungsi pemerintahan. Ia mengimbau agar proses tersebut dilakukan secara transparan, profesional, dan berpedoman pada regulasi, serta memastikan pejabat yang dipilih memenuhi kualifikasi kompetensi dan integritas.

Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati kewenangan yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan, termasuk otoritas gubernur dalam menunjuk pejabat struktural.

Melalui pernyataan ini, GWI Kabupaten Sintang berharap masyarakat memahami bahwa pengangkatan pejabat oleh gubernur merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang sah, bukan keputusan sepihak. Semua pihak — termasuk wakil gubernur — diharapkan dapat menjaga harmonisasi agar roda pemerintahan daerah berjalan efektif.