SIM Keliling Polres Tegal Bulan Desember 2025 Dibuka, Hanya Layani Perpanjangan SIM A dan C
TEGAL - TERKININEWS.COM - Polres Tegal melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) kembali meluncurkan Pelayanan SIM Keliling pada bulan Desember 2025. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kepolisian, tanpa harus jauh-jauh datang ke markas Polres.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri saat di temui diruang kerjanya,Rabu (10/12/2025) menjelaskan, layanan ini akan menyebar ke beberapa lokasi di berbagai kecamatan, antara lain Polsek Pagerbarang, Polsek Dukuhturi, Polsek Margasari (melalui Tilik Desa), Polsek Bumijawa, Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tegal, dan Polsek Lebaksiu. Namun, hanya perpanjangan SIM A dan SIM C yang akan dilayani.
“Kami harap masyarakat merasakan kemudahan dan efisiensi. Cukup datang ke lokasi yang telah dijadwalkan, sehingga tidak perlu repot bepergian jauh,” ungkapnya.
Pelayanan berjalan mulai pukul 08.00 WIB sampai selesai, dengan memprioritaskan kecepatan, transparansi, dan rasa kemanusiaan. Masyarakat disarankan untuk menyiapkan persyaratan lengkap, antara lain SIM yang masih berlaku, fotokopi KTP dan SIM, hasil tes kesehatan dan psikologi, serta bukti aktif JKN.
Selain itu, Kasat Lantas mengingatkan bahwa perpanjangan harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis. Bagi yang SIM-nya sudah kedaluwarsa, wajib membuat yang baru di Satpas Polres Tegal.
Melalui SIM Keliling ini, Polres Tegal berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan tertib administrasi berkendara, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan warga melalui pelayanan yang lebih dekat dan berorientasi kebutuhan.(Sholeh).

