OJK Rilis Whitelist Platform Kripto, Ini Daftar Resmi yang Aman Digunakan
OJK - TERKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Whitelist Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (PAKD) berizin dan Calon Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital (CPAKD) terdaftar. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pelindungan konsumen sekaligus menjaga integritas ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto di Indonesia
Whitelist tersebut memuat daftar nama entitas beserta aplikasi atau platform yang telah memperoleh izin dan/atau penetapan dari OJK. Daftar ini menjadi rujukan resmi bagi masyarakat untuk memastikan legalitas pihak yang digunakan dalam melakukan transaksi aset keuangan digital dan aset kripto.
Penerbitan Whitelist ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggara teknologi sektor keuangan wajib memenuhi ketentuan perizinan sesuai kewenangan otoritas terkait. Pelanggaran atas ketentuan perizinan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp1 triliun
Seiring diterbitkannya Whitelist, OJK mengimbau masyarakat untuk hanya melakukan transaksi melalui PAKD dan CPAKD yang tercantum dalam daftar resmi serta menggunakan aplikasi, sistem, dan kanal yang sesuai dengan informasi yang dipublikasikan. Masyarakat juga diminta tidak menggunakan aplikasi atau situs di luar Whitelist karena tidak berada dalam pengawasan OJK dan berpotensi menimbulkan kerugian.
OJK turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap tautan tidak resmi, domain yang menyerupai (typosquatting), serta promosi melalui media sosial atau grup percakapan yang tidak jelas sumbernya. Modus yang dikemas sebagai kegiatan edukasi, seminar, atau komunitas kripto, namun mengarahkan ke platform tidak berizin, juga perlu diwaspadai.
Dalam memilih produk aset keuangan digital, OJK menekankan prinsip Legal dan Logis (2L). Legal berarti memastikan entitas dan aplikasinya memiliki izin serta tercantum dalam Whitelist, sedangkan Logis berarti mencermati janji keuntungan yang ditawarkan. Imbal hasil yang tidak wajar dinilai berpotensi mengarah pada penipuan atau skema ilegal.
Ke depan, OJK akan terus memperbarui Whitelist secara berkala serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindak pihak-pihak yang menyelenggarakan perdagangan aset keuangan digital dan kripto tanpa izin. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan indikasi kegiatan ilegal melalui Satgas PASTI OJK.

