Kejatisu Dinilai Lamban Tangani Dugaan Korupsi Proyek Jembatan KA BH 343

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 30 Desember 2025 06:38 WIB dengan kategori Daerah Hukum Medan dan sudah 322 kali ditampilkan

MEDAN - TERKININEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dinilai lambat dalam menangani dan mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Peningkatan Jembatan Kereta Api (KA) BH 343 Segmen Kisaran–Tanjung Balai. Proyek yang dilaksanakan oleh PT Limutu Sejahtera tersebut diduga menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Dugaan penyimpangan proyek ini telah dilaporkan ke Kejatisu melalui laporan bernomor 0225/GEMPA-SUMUT/PAUR/VII/2025. Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (GEMPA Sumut) pada 15 Juli 2025.

Ketua GEMPA Sumut, F. Nasution, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjalani pemeriksaan oleh Kejatisu Bidang Intel beberapa bulan lalu.
“Benar, saya sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Bidang Intel) dan telah memberikan seluruh keterangan yang sebenarnya,” ujarnya.

Namun demikian, hingga akhir Desember 2025, perkembangan penanganan perkara dinilai belum menunjukkan kejelasan. Pada Senin (29/12/2025) sekitar pukul 12.15 WIB, F. Nasution kembali mendatangi Kantor Kejatisu untuk menanyakan tindak lanjut laporan dugaan korupsi tersebut.

Kedatangan Ketua GEMPA Sumut disambut oleh petugas piket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejatisu, R. Tambunan.
“Saya sudah menanyakan ke bagian terkait, namun Ketua Tim Penanganan Perkara sedang tidak berada di tempat. Saat ini perkara masih dalam tahap penyelidikan,” ujar R. Tambunan.

Ia juga menyampaikan bahwa Surat Perintah (Sprint) penanganan perkara yang telah terbit akan diperpanjang kembali untuk 30 hari ke depan.

Menanggapi hal tersebut, F. Nasution menilai Kejatisu terkesan lamban dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan.
“Sejak Sprint dikeluarkan hingga saat ini, kami menilai Kejatisu lambat dalam pengusutan dugaan korupsi ini, padahal potensi kerugian negara mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.

GEMPA Sumut mendesak Kejatisu agar segera menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan profesional. Menurut F. Nasution, persoalan ini tidak hanya menyangkut kerugian keuangan negara, tetapi juga keselamatan pengguna jasa kereta api.

“Kejatisu harus tegas dan segera mengambil sikap. Ini menyangkut keselamatan publik. Bahkan PPK Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan berinisial EW disebut telah mengakui adanya kesalahan saat dimintai keterangan,” katanya.

Selain itu, GEMPA Sumut juga meminta Kejatisu segera memanggil dan memeriksa PT Limutu Sejahtera selaku rekanan proyek, yang diketahui tidak berdomisili di Sumatera Utara, melainkan beralamat di wilayah Kendari–Gorontalo.

GEMPA Sumut turut mendesak Kejatisu melalui Bidang Pidana Khusus (Pidsus) agar segera meningkatkan penanganan dugaan korupsi proyek KA BH 343 Segmen Kisaran–Tanjung Balai dengan nilai anggaran sekitar Rp39 miliar.

Tak hanya itu, pihaknya juga meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Kami meminta Kejagung mengevaluasi kinerja Kajati Sumut karena dinilai lambat mengeksekusi dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah,” pungkas F. Nasution.