Kapal Sungai Terjepit Aturan Laut, Masyarakat Terancam Terdampak
PONTIANAK – TERKININEWS.COM – Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) menuai penolakan keras dari pelaku usaha angkutan sungai di Kalimantan Barat. Kebijakan tersebut dinilai diterapkan secara tergesa-gesa dan belum siap secara teknis, sehingga memicu aksi penyampaian pendapat di Dermaga Senghie, Pontianak, Senin (5/1/2026).
Ketua Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (GAPASDAP) Kota Pontianak, Edy Marwan, menyampaikan bahwa penerapan surat edaran itu berpotensi melumpuhkan transportasi sungai yang selama ini menjadi urat nadi mobilitas masyarakat pedalaman Kalimantan Barat.
Ia menyoroti peralihan kewenangan penerbitan SPB yang tidak disertai kesiapan institusi pengganti. Menurutnya, Dishub Kota tidak lagi menerbitkan SPB, sementara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) belum memiliki kesiapan teknis maupun sumber daya manusia.
“Ini hanya surat edaran, bukan regulasi final, tapi langsung diberlakukan per 1 Januari 2026. Kami jadi bingung harus mengurus izin ke mana,” tegas Edy di hadapan peserta aksi.
Selain itu, Edy menilai kebijakan tersebut memaksakan standar keselamatan kapal laut kepada angkutan sungai, yang dinilai tidak sesuai dengan karakteristik geografis dan operasional di Kalimantan Barat.
“Kapal sungai dipaksa mengikuti spesifikasi laut. Ini tidak rasional. Jalur kami sungai, galangan kami galangan sungai. Kalau harus pakai standar laut—docking rutin, gambar konsultan, galangan besar—operator kecil jelas tidak mampu,” ujarnya.
Kekaburan kewenangan ini, lanjut Edy, menempatkan operator pada posisi serba sulit. Di satu sisi kapal telah bermuatan dan memiliki jadwal tetap, namun di sisi lain SPB tidak dapat diterbitkan oleh instansi mana pun.
“Kalau kapal tidak berangkat, masyarakat pedalaman yang paling dirugikan. Transportasi sungai ini bukan pilihan, tapi satu-satunya akses hidup mereka,” katanya.
Untuk sementara, Edy menyatakan para operator tetap beroperasi selama belum ada keputusan final yang memiliki kekuatan hukum mengikat. “Jika kami berhenti total, dampaknya luas dan yang disalahkan tetap kami di lapangan,” tambahnya.
Keluhan serupa disampaikan Ridwan, pengusaha kapal sungai yang telah beroperasi sejak 1980. Ia menyebut kebijakan tersebut sebagai ancaman serius bagi kelangsungan usaha rakyat.
“Kami sudah puluhan tahun melayani masyarakat pedalaman, sejak dermaga masih kayu. Kalau aturan ini dipaksakan, usaha kecil bisa mati semua,” ujarnya.
Ridwan meminta pemerintah pusat, DPRD, KSOP, serta Dinas Perhubungan provinsi dan kabupaten/kota turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi riil angkutan sungai.
“Jangan hanya membuat kebijakan di atas meja. Tolong pertimbangkan dampaknya bagi masyarakat pedalaman. Jangan sampai aturan justru memutus jalur kehidupan mereka,” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, para pelaku usaha menuntut penundaan penerapan SE-DJPL-36/2025, kejelasan kewenangan penerbitan SPB, serta penyusunan regulasi khusus yang membedakan karakteristik angkutan sungai dan angkutan laut.
Hingga berita ini diturunkan, hasil rapat koordinasi antarinstansi yang digelar pada siang hari masih dinantikan. Sementara itu, ketidakpastian terus membayangi ratusan kapal sungai dan ribuan warga Kalimantan Barat yang menggantungkan aktivitas ekonomi dan mobilitasnya pada transportasi air.

