Keterbatasan Blanko KTP-el di Kabupaten Tegal, Disdukcapil Fasilitasi Dengan Biodata dan IKD

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 8 Januari 2026 06:15 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 297 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tegal menginformasikan bahwa ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat ini terbatas. Pemerintah daerah menetapkan prioritas pemanfaatan blanko tersebut hanya untuk penduduk yang belum pernah memiliki KTP-el sebelumnya (pemula).
 
Oleh karena itu, pengajuan cetak ulang KTP-el akibat rusak, perubahan data, atau hilang belum dapat diproses. Sebagai alternatif, pihaknya menyediakan dokumen Biodata serta Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi hingga ketersediaan blanko kembali normal.
 
Plt. Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk sekaligus Kasubbag Umpeg, Astidar, menjelaskan hal ini saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Rabu (7/1/2026). "Kami sedang melakukan koordinasi dengan lintas sektor seperti perbankan, Dinas Sosial, BPJS, dan Imigrasi yang membutuhkan KTP-el fisik dalam proses layanan publik. 

Tujuan koordinasi adalah untuk memastikan warga yang membawa Biodata dan KTP digital tetap dapat dilayani dengan baik," ujarnya.
 
Menurut informasi yang diterima, warga yang datang ke lokasi layanan Disdukcapil  termasuk Kantor Dinas, Mall Pelayanan Publik (MPP), dan Kantor Kecamatan di Paten untuk mengurus cetak ulang KTP akan secara otomatis diberikan Biodata serta aktivasi KTP digital di perangkat Android mereka.
 
Kedua dokumen tersebut sah digunakan untuk pengurusan berbagai urusan administrasi layanan publik, seperti di bank, BPJS Kesehatan, dan pengajuan bantuan.
 
Selain itu, Disdukcapil mengungkapkan bahwa mulai tahun 2026, proses pengajuan dan aktivasi berbagai bantuan akan dilakukan secara terpadu melalui aplikasi IKD.(Sholeh)