Polres Tegal Ungkap Dua Kasus Peredaran Narkotika Berbeda Jenis, Dua Pelaku Diamankan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 8 Januari 2026 06:14 WIB dengan kategori Kota Tegal Tegal dan sudah 288 kali ditampilkan

TEGAL - TERKININEWS.COM -  Polres Tegal kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tegal. Pengungkapan kedua kasus tersebut disampaikan dalam rilis resmi yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan Liarafa, S.H., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Tegal IPDA Komarudin, S.H., Rabu (7/1/2026).
 
Yang pertama adalah kasus peredaran tembakau sintetis, yang diungkap pada hari Senin (05/1/2026). Petugas mengamankan seorang pria berinisial MRI (24) di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Yamansari, Kecamatan Lebaksiu. Dari tangan tersangka, berhasil diamankan empat paket tembakau sintetis dengan total berat bruto kurang lebih 6,58 gram, termasuk satu linting siap edar. Kasat Narkoba menjelaskan bahwa tersangka memperoleh barang haram tersebut melalui pembelian online di aplikasi Instagram, kemudian diedarkan kembali dengan sistem cash on delivery (COD).
 
Kasus kedua adalah peredaran sabu dan pil ekstasi, yang diungkap pada Sabtu (3/1/2026) malam di wilayah Kecamatan Adiwerna. Petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (45), warga Kabupaten Tulungagung yang bekerja sebagai buruh harian lepas, di pinggir Jalan Raya Ikut Desa Kalimati. 

Dari tersangka diamankan empat paket sabu dengan total berat bruto lebih dari 4,54 gram, serta empat butir pil ekstasi warna merah muda yang dibungkus plastik klip bening dan siap edar. Modus yang digunakan adalah COD dengan bertemu langsung di lokasi yang disepakati untuk mengelabui aparat.
 
Kapolres Tegal AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Tegal tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. "Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkotika. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba," tegas Kapolres.
 
Atas perbuatannya, tersangka MRI dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. 

Sedangkan tersangka RK dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP yang telah disesuaikan, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan hukum.
 
Polres Tegal menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan pencegahan, serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan guna mendukung pemberantasan narkotika demi mewujudkan kamtibmas yang aman dan kondusif. (Sholeh).