SPBU 44.543.03 Kebumen Diduga Layani Penyelewengan Solar Subsidi, SBM Pertamina dan BPH Migas Diminta Turun Tangan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 15 Januari 2026 15:19 WIB dengan kategori Daerah Hukum Dan Kriminal Jawa Tengah dan sudah 393 kali ditampilkan

KEBUMEN –  TERKININEWS.COM - Tim jurnalis menemukan dugaan penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi jenis solar di SPBU 44.543.03 Tersobo yang berlokasi di Jalan Nasional III Babatsari, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, Rabu (14/01/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, SPBU tersebut diduga melayani pengisian solar subsidi menggunakan kendaraan modifikasi dengan metode sedot tanpa jeda waktu yang semestinya. Aktivitas tersebut menguatkan dugaan adanya praktik penyelewengan BBM subsidi serta indikasi kerja sama dengan pihak tertentu yang diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM.

Di lokasi kejadian, tim jurnalis mendapati sebuah kendaraan bernomor polisi AB 8731 HC tengah melakukan pengisian solar subsidi. Saat dikonfirmasi, pengemudi kendaraan tersebut mengaku bekerja untuk seorang bos berinisial T yang disebut-sebut berdomisili di Kebumen. Pengakuan tersebut disampaikan langsung kepada tim jurnalis di lapangan.

Atas temuan ini, tim jurnalis meminta atensi khusus kepada Subholding Business Management (SBM) Pertamina serta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan, termasuk pengecekan rekaman CCTV SPBU dalam kurun waktu satu bulan terakhir, guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Perlu diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM solar subsidi sesuai peruntukannya. Hal ini bertujuan agar alokasi solar subsidi tetap tepat sasaran dan tidak membebani keuangan negara. Masyarakat juga diminta berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi.

Secara hukum, penyalahgunaan dan penimbunan BBM subsidi dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 53 dan Pasal 57 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa pihak yang dengan sengaja membantu atau mempermudah terjadinya kejahatan, termasuk penimbunan BBM subsidi ilegal, dapat dikenakan hukuman pidana berat hingga belasan tahun penjara.

Selain itu, Pasal 29 ayat (7) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juga menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan dikenakan denda hingga Rp60 miliar. Ketentuan tersebut diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola SPBU 44.543.03 maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Tim jurnalis akan terus melakukan penelusuran dan mengonfirmasi pihak-pihak berwenang guna memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan adil.