Ditemukan Mobil Modifikasi Ngangsu Solar di SPBU 44.532.12 Jeruklegi Cilacap, SBM Pertamina dan Polisi Diminta Turun
CILACAP - TERKININEWS.COM - Dugaan Penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar masih marak di wilayah Jawa Tengah, Pasalnya awak media menemukan 1 unit Mobil Mitsubishi warna silver nopol B 1674 FJG yang sudah dimodifikasi sedang ngangsu BBM subsidi jenis Solar di SPBU 44.532.12 Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, pada Sabtu 17/1/2026.
Disaat awak media melakukan investigasi ditemukan tempat penampungan solar, selang dan mesin penyedot solar didalam mobil tersebut, biasanya modus yang digunakan pengangsu gonta ganti nopol dan barcode untuk mengelabuhi Pertamina, Polisi dan Masyarakat dalam melancarkan aksinya.
Hal itu menjadi pertanyaan publik, kuat dugaan bahwa SPBU 44.532.12 Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap, jadi sumur pengangsu solar dan sudah ada indikasi kerjasama dengan oknum pegawai atau operator SPBU.
Sopir mobil yang enggan menyebutkan namanya mengatakan, Ya saya lagi ngangsu Solar subsidi dan
bos saya bernama Wanto warga Cilacap, "kata sopir kepada awak media.
GK (nama inisial) salah satu warga setempat saat bertemu awak media juga menyampaikan, memang benar setiap hari saya sering melihat banyak mobil itu gentayangan ngangsu solar, nopolnya sering gonta ganti, "ungkap warga.
Masyarakat berharap kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Kabupaten Cilacap segera turun menindak tegas para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar, karena sudah jelas praktik ini sangat merugikan negara, "harapnya.
"Kami juga meminta kepada pihak SBM Pertamina segera bertindak, silahkan cek CCTV 30 hari kebelakang SPBU
44.532.12 Tritih Lor, Kecamatan Jeruklegi, Kabupaten Cilacap,
jika terbukti berikan sanksi tegas agar bisa menjadikan efek jera bagi SPBU yang nakal karena pelayanannya tidak sesuai SOP, "tegasnya.
Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Red

