Penjual Miras Ciu Ilegal Mencuat Kepermukaan Publik, Polisi Segera Ambil Langkah Tegas.

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 22 Januari 2026 19:50 WIB dengan kategori Daerah Hukum Dan Kriminal Kendal dan sudah 203 kali ditampilkan

KENDAL - TERKININEWS.COM - Penyakit masyarakat minuman keras (Miras) jenis Ciu kembali mencuri perhatian publik, tak tanggung-tanggung dan terang terangan di jalan nasional Juwiring, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, sebuah kios disinyalir dipergunakan aktivitas transaksi penjualan barang haram tersebut.

Hasil pantauan media dan investigasi warga yang minta di frivasi namanya kios tersebut biasanya rame pembeli sore hari hingga malam,  pembelinya dari anak-anak hingga orang tua, ada si seusia pelajar bahkan perempuanpun sering saya liat di situ,"jelas warga setempat.

Saya juga heran mas kenapa usaha miras tanpa merek tak tersentuh APH, padahal aktivitas tersebut sudah berlangsung lama hingga tahunan dan aman-aman saja, miras tersebut ada yang ngirimi atau pengepulnya,"ungkap warga.Kamis (22/1/2025). 

Anak- anak yang seharusnya masa penuntutan ilmu justru menjadi pelaku mengumsumsi minuman keras tradisional Ciu ilegal tanpa merek tanpa ada pengawasan dari Departemen Kesehatan (Depkes) tersebut.

Rangsangan kejahatan sering terjadi timbul oleh para penenggak miras dan juga laka lantas mengancam keselamatan bagi pemabuk saat berkendara, kurangnya konsentrasi dipicu oleh alkohol.

Warga setempat mendesak agar Aparatur Penegak Hukum (APH) selalu memberikan kenyamanan Kamtibmas dan berantas miras demi mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak di inginkan khususnya di wilayah hukum Polres Kendal, Polda Jawatengah.

Minuman dan Bahan yang Memabukkan - TINDAK PIDANA KESUSILAAN Sesuai Pasal:424.
Ayat (2). Setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada Anak, dipidana dengan pidanana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori ll.