DPRD Buleleng Soroti Syarat NPWP bagi Warga Miskin Penerima Bansos

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 27 Januari 2026 06:29 WIB dengan kategori Bali dan sudah 137 kali ditampilkan

BULELENG - TERKININEWS.COM - DPRD Kabupaten Buleleng menyoroti tata kelola penyaluran bantuan sosial (bansos) dan hibah yang dinilai masih perlu pembenahan. Salah satu perhatian utama adalah kebijakan yang mewajibkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi seluruh penerima bansos dan hibah, termasuk masyarakat miskin.

Ketua DPRD Buleleng Ketut Ngurah Arya menegaskan pentingnya penetapan standar satuan harga yang seragam di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar penyaluran bantuan tidak berjalan semrawut dan berbeda-beda antarinstansi.

Penegasan tersebut disampaikan dalam rapat DPRD Buleleng bersama OPD terkait yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (26/1/2026).

Arya menilai selama ini belum semua OPD memiliki standar harga yang jelas. Kondisi itu berpotensi menimbulkan ketidaksamaan mekanisme dalam proses permohonan hibah melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), bahkan rawan menimbulkan persoalan hukum dan administrasi di kemudian hari.

“Standar satuan harga ini mutlak diperlukan. Semua OPD, termasuk Dinas PU dan dinas teknis lainnya, harus punya acuan harga yang jelas supaya mekanisme hibah tertib, transparan, dan tidak berbeda-beda,” tegas Arya.

Selain persoalan standar harga, DPRD Buleleng juga menyoroti kewajiban NPWP bagi penerima bansos dan hibah. Arya mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak perpajakan, NPWP pada prinsipnya hanya digunakan satu kali dalam proses penyaluran bantuan.

Namun demikian, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberatkan masyarakat miskin, petani, dan warga kecil yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria sebagai wajib pajak, tetapi terpaksa membuat NPWP demi memenuhi syarat administrasi bantuan.

“Yang kami khawatirkan, masyarakat kecil yang sebenarnya tidak layak menjadi wajib pajak justru tercatat sebagai wajib pajak aktif. Kalau tidak melaporkan SPT, nanti bisa bermasalah secara administrasi pajak,” ujarnya.

Arya menambahkan, mekanisme hibah sejatinya menjadi salah satu instrumen DPRD untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang bersifat kecil namun mendesak. Banyak usulan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD tidak dapat direalisasikan secara langsung karena keterbatasan fiskal daerah.

“Kami tetap berpikir bijak. Hibah ini adalah perpanjangan dari pokir DPRD. Di tengah kondisi fiskal daerah yang menurun, tata kelola yang baik menjadi kunci agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.