Pemuda Sumut Desak Pemecatan ASN Camat Medan Maimun Terkait Kasus KKPD

Diterbitkan oleh Redaksi pada Rabu, 28 Januari 2026 14:08 WIB dengan kategori Deli Serdang Medan dan sudah 289 kali ditampilkan

SUMUT - TERKININEWS.COM - Isu dugaan penyalahgunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) oleh Camat Medan Maimun, Almuqqarom Nataprajda, belakangan menjadi perbincangan hangat dan viral di berbagai media sosial.

Almuqqarom Nataprajda diduga melakukan pelanggaran berat dengan menyalahgunakan KKPD untuk kepentingan pribadi. Berdasarkan informasi yang beredar, kartu kredit tersebut diduga kuat digunakan untuk aktivitas judi online, serta keperluan lain di luar ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan pelanggaran tersebut, Camat Medan Maimun akhirnya dibebastugaskan (nonjob) selama 12 bulan dari jabatannya.

Namun, kebijakan nonjob tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya. Dua pemuda Sumatra Utara, Mhd. Reza Fahlevi yang akrab disapa Jote dan Oky Pratama Ritonga, menyoroti sanksi yang dijatuhkan serta mempertanyakan ke mana aliran dana yang diduga berasal dari anggaran daerah atau negara.

“Selain dinonjobkan, Almuqqarom Nataprajda seharusnya juga dipecat dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) karena telah menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat publik dan merugikan keuangan daerah hingga mencapai Rp1,2 miliar,” tegas Reza Fahlevi kepada awak media.

Reza juga menambahkan, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi serius bagi Wali Kota Medan untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah kepemimpinannya agar kejadian serupa tidak terulang.

Sementara itu, Oky Pratama Ritonga menegaskan bahwa penanganan kasus ini tidak cukup hanya dengan pemberian sanksi administratif. Menurutnya, perlu dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap aliran dana yang digunakan oleh Camat Medan Maimun tersebut.

“Bukan hanya sanksi berat, tetapi juga harus dilakukan pengecekan terhadap aliran dana KKPD yang digunakan. Ini sudah jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia dan telah merugikan negara hingga miliaran rupiah,” ujar Oky.

Ia menambahkan bahwa penggunaan KKPD tersebut diduga tidak hanya untuk judi online, tetapi juga untuk berbagai keperluan pribadi lainnya yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Almuqqarom Nataprajda disebut mencapai Rp1,2 miliar, angka yang dinilai sangat fantastis dan mencederai kepercayaan publik.

Usai pencopotan tersebut, Pemerintah Kota Medan menunjuk Eva Susila Simamora sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Camat Medan Maimun untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
(Rz)