PERINGATAN! Kavling Angkasa Property Tegal Tanpa Izin, DPUPR Kota Tegal Pasang Plang, Waspada Penipuan
KOTA TEGAL, TERKININEWS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Tegal melakukan langkah tegas dengan memasang plang peringatan di lokasi proyek penjualan tanah kavling milik Angkasa Property Tegal. Lokasi tersebut berada di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Pesurungan Kidul, Kecamatan Tegal Barat, dan plang dipasang pada Selasa (3/2/2026).
Plang yang dipasang menyatakan bahwa kegiatan penjualan dan pembangunan di lokasi tersebut tidak sesuai dengan aturan rencana tata ruang. Pihak dinas juga mengeluarkan larangan keras untuk melanjutkan aktivitas apa pun di area tersebut, dengan ancaman pidana berdasarkan Perda Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tegal Tahun 2011-2031.
"Jika ada yang tidak mentaati rencana tata ruang dan mengubah fungsi ruang, bisa dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sampai Rp1 miliar sesuai Pasal 128 ayat 1," jelas isi plang. Selain itu, plang juga menyatakan sebagai barang milik daerah dan mengacu pada Pasal 406 ayat (1) KUHP yang melarang merusaknya dengan ancaman penjara hingga 2 tahun 8 bulan.
Larangan juga diberikan untuk melakukan aktivitas jual beli dan pembangunan fisik di lokasi tersebut sampai pemilik lahan memenuhi semua regulasi tata ruang yang berlaku.
Plt. Kepala DPUPR Kota Tegal, Heru Prasetya, mengatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menangkal maraknya pemasaran tanah kavling tanpa izin.
"Kami akan memasang plang larangan pada setiap lokasi yang tidak memenuhi syarat," tegasnya saat dihubungi melalui WhatsApp pada Kamis (5/2/2026).
Ia menjelaskan bahwa izin pemasaran tanah sangat terkait dengan kelayakan mendapatkan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Tanah yang akan dibuat rumah atau kawasan hunian harus melalui tahapan perizinan jelas, mulai dari proses pendaratan, persetujuan penggunaan lahan, hingga izin lokasi. Baru setelah itu, pengembang bisa mengajukan PBG.
Pembangunan yang tidak memiliki PBG dapat dikenakan sanksi berat. Selain berisiko menjadi bangunan liar yang bisa diungsurkan oleh Pemerintah, pelaku juga dapat dikenai denda hingga puluhan juta rupiah bahkan pidana sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Selain itu, bangunan tanpa PBG akan sulit diperjualbelikan, dialihkan haknya, atau digunakan sebagai jaminan pinjaman karena tidak memiliki dasar hukum yang sah.
"Kami mengimbau seluruh pihak yang akan melakukan pembangunan untuk segera mengurus PBG sebelum memulai proses konstruksi. Jangan sampai investasi yang telah dikeluarkan menjadi sia-sia akibat tidak memiliki izin yang sah," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan DPUPR Kota Tegal, Gatot Sadewo, menyatakan bahwa pemasangan plang merupakan upaya terakhir untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan tanah kavling ilegal, terutama karena lokasi tersebut berada di zona hijau.
"Pihak pengembang belum pernah mengurus proses perizinan di DPUPR Kota Tegal,meskipun kawasan ini masuk dalam RTRW sebagai zona kuning (perumahan), masih ada ketidaksesuaian dan proses yang harus dilalui seperti penetapan rencana teknis dan rencana detail penyusun kawasan," jelas Gatot saat ditemui di kantornya.
Ia menyampaikan bahwa pihak pengembang saat ini sedang dalam proses mengurus Izin Penggunaan Tanah dan Bangunan (IPPT). Pemasangan plang adalah langkah preventif yang diinstruksikan oleh pimpinan dinas dan akan dilepas jika semua persyaratan telah terpenuhi.
"Jangan terpancing harga murah tapi perizinannya belum jelas. Nanti pembeli akan kesulitan karena tidak ada dasar hukum maupun rancangan yang sesuai,"tandasnya.
Gatot mengajak masyarakat untuk lebih hati-hati ketika akan berinvestasi di bidang tanah atau kavling rumah.
"Untuk Anda yang ingin membeli tanah, sangat disarankan untuk mengecek terlebih dahulu melalui kantor DPUPR serta cek baik-baik tentang penawaran tanah tersebut dan juga kelengkapan dokumen perizinannya. Jangan mudah terpikat dengan harga yang murah jika belum jelas kondisi perizinannya," ujarnya.
Menurutnya, hal ini penting karena status lahan lokasi tersebut masih sebagai sawah dan penggunaannya belum disetujui secara resmi. Akibatnya, pembeli akan menghadapi kesulitan besar ketika ingin mengurus perizinan di kemudian hari.
"Investasi di tanah atau kavling baru aman jika semua dokumen dan izin sudah lengkap. Ini tidak hanya menguntungkan pembeli, tapi juga memberikan keamanan bagi pihak pengembang," pungkas Gatot.(Sholeh).

