OJK Keluarkan Kebijakan Perlakuan Khusus Kredit/Pembiayaan Korban Bencana Aceh, Sumut Dan Sumbar
JAKARTA - TERKININEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sumatera Barat. Kebijakan ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner

