Peraturan Impor Satwa Reptil Masih Belum Jelas
Pemerintah diminta memperjelas prosedur impor satwa jenis reptil guna menekan impor ilegal.
"Karena prosedurnya tidak jelas, maka kami terpaksa mengimpor secara ilegal dari berbagai negara," kata Arman, pedagang satwa reptil di jalan Kartini Jakarta, Rabu (03/6).
Menurut Arman, para pedagang tidak mungkin menghentikan impor binatang tersebut, sebab permintaan masyarakat sangat tinggi.
"Permintaan masyarakat tinggi, makanya lebih baik pemerintah mengatur impor satwa tersebut supaya tidak seperti sekarang pedagang terpaksa memasok secara tidak sah," kata Arman.
Dia mengaku, menjual kura-kura kuning dari India seharga Rp15 juta per ekor, meskipun harganya cukup mahal namun tetap laku dibeli para pencinta satwa.
"Para pembeli bukan hanya datang dari Jakarta saja, tetapi beberapa kota di luar Jakarta pun minta pengiriman," kata Arman.
Tabrani, koordinator pedagang reptil dan ikan hias di kawasan Kartini Jakarta, mengatakan, pedagang satwa Jakarta cukup banyak, mereka puluhan tahun menyandarkan pendapatan keluarga dari berdagang binatang ini, makanya lebih baik diatur prosedur impornya.
"Negara asal seperti India saja membolehkan, kenapa justru setelah tiba di Indonesia mau dipersulit oleh pihak Karantina," kata Tabrani mempertanyakan.
Lebih baik pedagang diberikan kebebasan, sepanjang satwa tersebut tidak masuk kategori binatang dilindungi di Indonesia, ujar Tabrani.
Beberapa satwa jenis reptil yang dijual di Jakarta adalah ular, biawak, kadal, tokek, dengan harga bervariasi ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah. (kpl/bar/Kapanlagi.com)