Hitung Ulang, Siapa yang Curang

Diterbitkan oleh Dachroni pada Selasa, 23 Juni 2009 00:00 WIB dengan kategori Opini dan sudah 1.219 kali ditampilkan

"(Catatan Ringan Penghitungan Ulang Pileg di Kepri)Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2009 untuk Caleg DPR-RI di empat kelurahan yaitu Kelurahan Sagulung, Kelurahan Sungai Langkai, Keluraha"
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghitung ulang hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 9 April 2009 untuk Caleg DPR-RI di empat kelurahan yaitu Kelurahan Sagulung, Kelurahan Sungai Langkai, Kelurahan Tembesi dan Kelurahan Tiban Indah tentunya membuat kedua partai yang berseteru yaitu PKS dan PDI-P ketar-ketir siapa yang akan menang dan jujur dalam hal ini. Kedua parpol ini tentu akan mengorbankan citra parpolnya.

PKS yang memiliki slogan bersih, peduli dan profesional akan tersudutkan jika hasil penghitungan ulang membuktikan adanya penggelembungan suara. Begitu juga halnya dengan PDI-P, tentunya sebagai parpolnya wong cilik PDI-P akan dianggap parpol yang tak menerima kekalahan dan tak sportif. Selain itu, PDI-P juga bisa dianggap sebagai parpol yang curang memanfaatkan kecuaian administrasi dalam melakukan proses gugatan.

Secara legal formalnya, proses penghitungan ulang telah sah karena merupakan hasil kesepakatan MK melalui proses hukum dan menimbang bukti-bukti yang ada. Akan tetapi, sebenarnya yang menjadi permasalahan bukanlah itu.

Permasalahan sebenarnya terdapat dalam permohonan sengketa hasil pemilu yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang dibacakan pada Jumat (19/6) malam. PDI-P mempersoalkan kehilangan 27 suara dan mencurigai adanya penggelembungan suara untuk Partai Keadilan Sejahtera di Kota Batam, Kepulauan Riau. Namun, karena bukti yang kurang meyakinkan karena adanya bukti lain yang diajukan turut termohon (KPU Kota Batam) menunjukkan bahwa terdapat kelebihan 18 suara untuk PDI-P.

Tentunya ini akan menjadi bumerang bagi PDI-P kalau apa yang dituduhkan PDI-P kepada PKS tidak terbukti. Terlepas dari citra yang terbentuk pasca hasil penghitungan ulang nanti, masyarakat hanya berharap para aleg DPR-RI utusan Propinsi Kepulauan Riau dapat menyalurkan aspirasi masyarakat Kepulauan Riau. Itulah hal yang perlu dicatat. Kendati demikian, hal ini tentunya menjadi pembicaraan yang menarik apabila PKS yang sempat mempublikasikan caleg terpilihnya, Herlini Amran di salah satu media cetak harian terbitan Batam kalah dalam proses penghitungan ulang.

Pertanyaannya, siapa yang curang? Secara hukum, jelas yang kalah dalam penghitungan ulanglah kelak yang dapat dikatakan curang. Namun, secara kenyataannya belum tentu demikian. Akan tetapi, aspek hukum adalah penentu dalam menyelesaikan masalah ini.

Kita berharap hasil penghitungan ulang di empat kelurahan kota Batam benar-benar dilakukan dengan transparan dan semoga ini tidak menjadi ajang balas dendam antara KPU kota Batam yang sempat diperkarakan tentang hasil Pileg di Batam oleh DPD PKS Batam dengan dugaan yang sama yaitu dugaan penggelembungan suara. Sehingga kasus ini benar-benar murni untuk penegakan demokrasi, bukan karena ketidakpuasan atau hanya haus kekuasaan sehingga salah satu pihak menghalalkan segala cara untuk mendapatkan apa yang diinginkannya.

Memang ini adalah sesuatu yang berat bagi kedua parpol. Namun melalui peristiwa ini ada beberapa pelajaran yang dapat diambil khususnya untuk manajemen pengelolaan partai politik dalam agenda pemenangan Pemilu. Ternyata, partai politik tidak hanya cukup berkampanye dan merebut hati masyarakat. Parpol harus menyebarkan saksi-saksi dan membina saksi-saksi tersebut untuk mengontrol pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu.

..... Siapa yang Curang?

Pertanyaan di atas rasanya patut untuk diperbincangkan lebih jauh walau aspek hukum dan hasil penghitungan ulanglah yang nanti yang menentukan. Dalam hal ini, kedua parpol memiliki optimis yang cukup tinggi. PKS yang merasa yakin bahwa tak ada penggelembungan suara dan akan membuktikannya dengan data-data form C-1 yang dimiliki oleh PKS Kota Tanjungpinang seperti yang dinyatakan oleh Ketua DPD PKS Batam, Ricky Indrakari. Sedangkan PDI-P juga mengaku hal yang serupa walau tidak menyebutkan mereka memiliki data atau form C-1 yang lengkap. Bahkan calegnya Firman Jaya Daely menyuarakan langsung keoptimasan PDI-P yang yakin akan menang.

Ini perlu diwaspadai jangan sampai suara rakyat yang telah mencontreng pada Pemilu 9 April 2009 menjadi tak berarti karena adanya peristiwa semacam ini dan penulis berharap tidak ada kecurangan-kecurangan yang diskenariokan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam semestinya mampu menunjukkan keindependensiannya tanpa memihak kepada kedua belah pihak walau penulis yakin PKS dan PDI-P sama-sama melakukan komunikasi dengan beberapa anggota KPU Batam yang memiliki wewenang untuk penghitungan ulang.

Sehingga apapun hasilnya ini merupakan proses pembelajaran demokrasi dan KPU Batam diharapkan tidak main mata terhadap kedua parpol sebelum proses penghitungan berlangsung. Sebagai lembaga yang independent keberpihakan KPU Batam bukan kepada parpol tetapi kepada bukti-bukti administrasi dan aturan yang berlaku dalam Pileg 2009. Semoga Kepri memiliki wakil rakyat yang terbaik untuk di menyampaikan aspirasi mereka di Senayan nanti bukan wakil rakyat yang hanya memanfaatkan fasilitas negara untuk mengayakan kelompoknya apalagi pribadinya.

Marilah kita bersama-sama mengontrol proses penghitungan ulang dan sebagai masyarakat tak ada intrik-intrik politik curang yang digunakan oleh kedua belah pihak karena itu sama saja telah merusak tata kehidupan demokrasi yang telah diperjuangkan begitu berat melalui proses reformasi yang panjang.