Kapal Timah Tradisional Mulai Tinggalkan Selat Beliah

Diterbitkan oleh pada Ahad, 5 September 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 1.012 kali ditampilkan

KARIMUN -Kapala Isap timah yang belakangan ini yang menjadi heboh diperairan Selat Beliah beberapa waktu lalu, kini akan segera meninggalkan perairan kundur dan akan kembali ke Pulau Bangka. Kapal Timah Tradisional ini sebanyak 30 unit tadinya akan
KARIMUN -Kapala Isap timah yang belakangan ini yang menjadi heboh diperairan Selat Beliah beberapa waktu lalu, kini akan segera meninggalkan perairan kundur dan akan kembali ke Pulau Bangka. Kapal Timah Tradisional ini sebanyak 30 unit tadinya akan melakukan pengisipan di daerah perairan Kundur.

Setelah pihak Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Dinas Pertambangan mengeluarkan surat tanggapan atas surat pemberitahuan dan permohonan izin kepada Koperasi Kop-Yantama selaku penggerak rencana beroperasinya kapal hisap timah tradisional di perairan Kundur Barat sepakat menegmbalikan Kapal Isap tersebut ke Bangka.

Tokoh Nelayan Desa Gemuruh, Mansor, Jumat (03/09) menjelaskan isi surat yang dilayangkan Dinas Pertambangan akepda pihak pengelola kapal tersebut menegaskan larangan penambangan timah rakyat di Karimun sesuai undang-undang dan aturan yang berlaku.

"Kelihatannya mereka tidak mau ambil resiko dan memilih kembali ke Pulau Bangka. Saat ini masih ada sekitar 20 unit kapal yang sandar di Pelabuhan Selat Beliah. Namun sudah ada beberapa unit yang berangkat kembali ke Pulau Bangka dan sisanya akan menyusul setelah semua kiriman bahan-bahan kebutuhan untuk berlayar kembali ke Pulau Bangka sampai," kata Mansor.

Kendati demikian menurut Mansor, nelayan akan tetap melakukan upaya untuk mendapatkan haknya dari pemerintah daerah maupun dari perusahaan timah yang sudah lama beroperasi di darah itu.

"Kami akan tetap melakukan upaya untuk mendapatkan hak kami kepada pemerintah Karimun maupun dari perusahaan timah yang ada. Setidaknya nasip kami dan masa depan anak-anak kami bisa diperhatikan. Kami sebagai rakyat kecil tidak ingin berurusan dengan hukum. Jika dengan upaya mendatangkan kapal hisap timah tradisional dari Bangka tidak mendapatkan izin, mungkin dengan cara lain akan tetap kami usahakan sesuai dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku," tegas Mansor.