Imbas Anggaran Minim, KPU Tak Mau Disalahkan

Diterbitkan oleh pada Jumat, 17 September 2010 00:00 WIB dengan kategori Kepri Terkini dan sudah 890 kali ditampilkan

KARIMUN -Sejak awal KPU Kabupaten Karimun telah menghitung-hitung jumlah anggaran Pilbup Karimun pada 2011 mendatang mencapai Rp 12 miliar. Namun, realisasinya dalam APBDP yang disahkan pekan lalu hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.
KARIMUN -Sejak awal KPU Kabupaten Karimun telah menghitung-hitung jumlah anggaran Pilbup Karimun pada 2011 mendatang mencapai Rp 12 miliar. Namun, realisasinya dalam APBDP yang disahkan pekan lalu hanya mendapatkan anggaran sebesar Rp 8,5 miliar.

"Dengan anggaran yang telah disiapkan ini, Pilbup Karimun untuk 2011 nanti tetap dapat dilaksanakan. Hanya saja, jika hasil pemilihan nanti banyak masyarakat yang tidak memilih jangan salahkan KPU," ujar Ketua KPU Kabupaten Karimun Zulfikri Kemarin (16/09) Kamis.

Anggaran yang disiapkan sebesar Rp8,5 miliar tidak mencukupi untuk melaksanakan berbagai tahapan. Salah satu contohnya, sosialisasi yang butuh biaya banyak. Apalag Kabupaten Karimun terdiri dari pulau-pulau. masih banyak lagi hitung-hitungan biaya yang dibutuhkan untuk pelaksanakan Pilbup tahun depan. Di antaranya, biaya honorer petugas yang ada di kelompok kerja (Pokja) yang jumlahnya ada 16 orang ditambah petugas lapangan. Total keseluruhannya mencapai 4.500 orang.

"Yang jelas, tahapan sosialisasi tetap kita lakukan. Namun tidak seluruh daerah atau pulau yang kita datangi. Dampaknya jelas, tidak semua masyarakat akan tahu kalau sedang ada pemilihan kepala daerah.Dari 4.500 orang tersebut dikurangi dengan 668 orang yang harus dibayar upahnya sebesar Rp 500 ribu per bulan selama delapan bulan. Dalam satu bulan biaya upah sudah mencapai 334 juta kalau selama delapan bulan sudah mencapai 2,6 miliar lebih.," Tegas Zulfikri.

Meski anggaran minim dan terbatas, sambung Zulfikri, KPU tidak akan mengurangi upah petugas yang ada di lapangan. Misalnya, upah untuk KPPS, meski bekerja hanya satu bulan, namun tetap diberi upah sebesar Rp1 juta. Begitu juga dengan upah untuk petugas lainnya. Karena, dari pusat sudah ada ketentuan tidak boleh memotong upah terhadap petugas di lapangan.