PAHAM Minta Pengusaha Non Muslim Memberikan Hak Beribadah Karyawannya

Diterbitkan oleh pada Rabu, 26 November 2014 11:25 WIB dengan kategori Tanjungpinang dan sudah 1.111 kali ditampilkan

TANJUNGPINANG - Aktivis Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Kepulauan Riau Raja Dachroni meminta pengusaha non muslim memberikan kebebasan atau hak beribadah karyawannya.


 

Hal ini mengingat cukup banyak lapoaran pengusaha non muslim yang melarang karyawannya untuk istirahat ketika waktu ibadah salat tiba. Parahnya lagi, ada yang melarang untuk tidak menggunakan jilbab.

 

Menurut Raja Dachroni ada beberapa karyawan yang bekerja dengan pengusaha non muslim yang mengadukan hal ini, kendati demikian mereka tidak berani mengadukan hal ini secara administratif karena khawatir berbuntut panjang dan bakal kehilangan pekerjaan.

 

"Baru-baru ini kami mendapatkan informasi dari seorang karyawan dia sering meninggalkan salat maghrib dan bahkan salat Jumat karena dilarang oleh bosnya, dia harus memilih salat atau dipecat," kata Raja Dachroni.

 

Menurutnya, tentu ini melanggar HAM karena kebebasan beragama itu diatur oleh undang-undang dasar 1945. "Selain itu, kita juga menerima aduan tentang pelarangan menggunakan jilbab, sayang saja mereka tidak berani mengadu secara administratif, saya berharap Pemda menegur tindakan diskriminatif ini," tutup Raja Dachroni.