Enam Pengedar Sabu di Pekanbaru Kembali Dibekuk
PEKANBARU - Sebanyak enam pengedar narkotika di Pekanbaru dan Bengkalis berhasil diringkus polisi dengan total barang bukti 4 kilogram lebih sabu - sabu. Para tersangka itu sendiri merupakan hasil tangkapan dari tim Opsnal Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi.
Menurut Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mumin Wijaya, bahwa para tersangka tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.
Dua diantaranya adalah warga Kabupaten Pidie Aceh Pidie, yakni Baihaqi Zubir (38) dan Muhammad Yedi (22). Sedangkan 4 tersangka lain yaitu Khusaini (40), Supani (50), Dekky Purwanto (22) dan Aryadi (34) merupakan warga Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. tambahnya
"Dari para tersangka ini, kita amankan juga total barang bukti 4 kilogram lebih sabu-sabu. Sepucuk Airsoftgun, beberapa unit handphone, timbangan digital dan dua unit kendaraan roda empat," ujarnya didampingi Kasat Narkoba, Kompol Deddy Herman dan Kapolsek Sukajadi, Kompol Zulfa ketika memimpin ekspose tersangka dan barang bukti, Selasa (21/1) kemarin
Dia melanjutkan, untuk tersangka Baihaqi Zubir dan M Yedi, keduanya dibekuk oleh tim Opsnal Polsek Sukajadi di kawasan Stadion Utama Riau, Jalan SM Amin, Kecamatan Tampan, Kamis (16/01/20) siang lalu. Kedua tersangka itu, sambung Nandang, datang jauh-jauh dari Kota Medan ke Pekanbaru mengendarai satu unit mobil Fortuner warna hitam B 1727 BJS dan berhenti di kawasan Stadion Utama Riau untuk melakukan transaksi narkoba. Begitu terciduk, ditemukan pula sebuah bungkusan teh cina berisi 1 kilogram sabu-sabu yang tersimpan rapi di dalam box speaker mobil. Barang haram itu sendiri didapatkan oleh kedua tersangka dari seseorang inisial An, yang berada di Medan, Sumut.
Sementara itu untuk 4 tersangka yang lain, Khusaini, Supani, Dekky dan Aryadi, mereka berempat merupakan tangkapan dari tim Opsnal Polresta Pekanbaru. Dari empat tersangka tersebut, polisi lebih dulu menangkap tersangka Dekky dan Aryadi di Wisma Jalur Kuansing, Jalan Punai, Kecamatan Bukit Raya, Selasa (14/01/20) siang lalu. Dari keduanya, polisi juga turut mengamankan barang bukti sepaket besar sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih, seoucuk Airsoftgun beserta pelurunya, dompet dan satu unit mobil Avanza hitam nopol BM 1846 NV.
Masih kata Nandang, dari dua tersangka yang diangkap itu, polisi kemudian melakukan pengembangan lidik. Hasilnya, petugas kembali meringkus dua tersangka lagi, Khusaini dan Supani di rumahnya di Desa Bantan Air, Kabupaten Bengkalis, Rabu (15/01/20). Dari mereka berdua, polisi juga menemukan barang bukti tambahan 3 paket sedang sabu dan 2 paket besar sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram. Lalu ada timbangan digital, handphone serta sebuah ember berwarna putih.
"Enam tersangka ini komplotan yang berbeda. Masih pengembangan lagi. Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau mati," tegasnya.(***/riauterkini)