Sidang Replik Dugaan Penipuan 1 Miliar JPU Harap Hakim Tolak Pembelaan Eks Bendahara Brimob Polda Sulsel

Diterbitkan oleh Admin pada Rabu, 17 Juni 2020 14:30 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 1.010 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar kembali digelar hari ini dengan agenda sidang sidang replik di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Rabu (17/6/2020) terkininews.com

Sebelumnya diketahui bahwa fakta sidang terduga pelaku penipuan dan penggelapan uang senilai Rp1 miliar yang didalangi eks mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Yusuf Purwantoro melalui Penasehat Hukumnya, Iqbal tetap bersikukuh tidak melakukan dugaan penipuan dan penggelapan yang bahkan kembali megiming imingi korban berupa pengembalian dana.

Namun kendati demikian saat ditanya terkait tuntutan dan pledoi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ridwan Sahputra tetap teguh dan berharap majelis hakim untuk menolak pembelaan dari penasehat hukum dan terdakwa sendiri.

Ridwan mengatakan nota Pembelaan terdakwa mencoba meyakinkan majelis hakim dengan mengganti uang korban tidak menghapus pidana, terlebih kata Ridwan sejumlah bukti yang menunjukkan adanya modus penipuan dan penggelapan telah muncul dalam sidang dan telah dituangkan dalam tuntutan JPU.

"Tentunya tanggapan yang kami berikan akan dijawab lagi secara tertulis dalam satu minggu dan diserahkan secara tertulis yang pada pokoknya kami akan tetap pada tuntutan kami dan kalau disepakati untuk dibacakan bisa penyerahan juga bisa pada intinya kami tetap pada tuntutan kami dan berharap majelis hakim menolak pembelaan dari penasehat hukum"

Lanjut ketika ditanya terkait pledoi Ridwan Sahputra hanya memyerahkan sepenuhnya kepada putusan hakim "kalau putusan hakim ada menyinggung soal itu maka kami JPU harus melaksanakan putusan hakim". Kata Ridwan

Baca Berita Sebelumnya : Sidang Pledoi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Giring Opini Dansat Dalam Pusaran Kasus

"Kemarin fakta sidangnya dia mengakui tapi soal pinjam meminjam terkait dengan cara terdakwa ini meminjam ke pak Wijaya (korban) menurut penyidik itu dia kan tidak tahu yang jelas dia mengakui bahwa dia (# Kombes Toto) menyuruh pak Yusuf untuk mencari uang tapi terkait caranya untuk mendapatkan uang itu dari Wijaya saya tidak tahu itu mungkin pertimbangan dari penyidik kemarin sehimgga pak Totok tidak diikutan atau dikaitkan dalam hal ini
kami akan tindak lanjuti untuk disampaikan ke penyidik" kata Ridwan menyimpulkan keterangan penyidik.

Ditempat yang sama Andi Wijaya selaku saksi korban angkat bicara dan menilai pembelaan korban sangat tidak berdasar. Sebab kata dia niat untuk mengganti uang tersebut sejak awal harusnya dilakukan sejak dulu. Tuturnya

"Kan dulu seharusnya itu dilakukan, tapi selama ini tidak pernah ada, yang terjadi terdakwa mengatakan dengan adanya perkara hukum ini, utang itu lunas. Saya punya bukti percakapannya" kata Andi Wijaya.

Diketahui bahwa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Zulkifli itu, JPU memberikan tuntutan 3 tahun 10 bulan atau 46 bulan kepada Iptu Yusuf Purwantoro yang diketahui sebagai eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu dengan tuntutan maksimal sesuai dengan Pasal 378 KUHP.

Bahkan selain tuntutan pidana maksimal, JPU juga menuntut agar eks Bendahara Brimob Polda Sulsel itu segera ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Makassar. (*/)