TKA Cina Masuk LABUHA, HMI Bacan Ancam Demo Besar

Diterbitkan oleh Saiful pada Senin, 3 Mei 2021 09:45 WIB dengan kategori Daerah Suara Mahasiswa dan sudah 1.342 kali ditampilkan

LABUHA- Sebanyak 56 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Negara Cina tiba di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan. Para pekerja asing ini tiba di Bandara Uesman Sadik labuha menggunakan pesawat dari Jakarta via Manado kemudian menuju Kawasi Obi mengunakan Kapal Certeran KM. Satria 99 dari pelabuhan babang menuju kawasi(1/05/2021).

Di lokasi pelabuhan babang terlihat 56 TKA asal Cina berkumpul di ruangan tunggu pelabuhan Antrian para pekerja asing itu mendapat pengawalan dari pihak Syahbandar Babang, yang berjaga dipintu masuk, sambil memeriksa suhu tubuh satu persatu TKA.

Sekeretaris Umum HMI Cabang Persiapan Bacan, Fauji Ilham menuntut Kepala Dinas NAKENSTRANS Kabupaten Halmahera Selatan dan polres Halmahera Selatan untuk bertanggungjawab atas lolosnya TKA asal Cina masuk ke Kabupateh Halmahera selatan di tengah pendemi Covid 19

 

Fauji Ilham menilai, lolosnya 56 TKA asal Cina ini merupakan permainan elit dan pemodal.

“TKA asal Cina ini merupakan tenaga ahli yang khusus didatangkan oleh perusahaan untuk menyelesaikan masa cutinya dan kembali ke Kawasi Obi” Ujar Fauji. “Jika kita berkesimpulan bahwa ini kebijkan sepihak perusahaan tanpa memperhatikan kondisi Negara yang sedang dihantui pendemi Covid-19” lanjutnya

Fauji menyatakan Persoalan masuknya 56 TKA asal cina di halsel mustahil tanpa diketahui oleh pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten Halmahera selatan, bahkan pihak keamanan dalam hal ini polda dan polres juga telah mengetahui masuknya TKA asing di pulau obi juga mengabaikan.

Lanjut Fauji Gubernur Maluku utara harus bertanggung jawab sebagai permberi izin perusahaan PT. HPAL dan kapolda malut hingga ketingkat polres halsel dalam persoalan ini juga telah mengabaikan peraturan mentri hukum dan Ham.

Lebih jelasnya lagi polda Malut  polres Halsel dan Kepala Dinas Nakerstran Halsel telah mengabaikan permenkumham No. 11 Tahun 2020 tentang pelarangan masuknya TKA ditengah meluasnya covid-19. Jika hal ini terus dibiarkan Maka Himpunan Mahasiswa Islam Hmi cabang Persiapan Bacan akan melakukan Aksi besar besaran menuntut Gubernur Maluku utara agar menindak lanjuti kasus tersebut