Menolak Lupa Kasus Pendidikan di Kota Makassar, Kini Oknum Masuk Calon Kepsek

Diterbitkan oleh Admin pada Jumat, 28 Mei 2021 09:56 WIB dengan kategori Headline Makassar Pendidikan dan sudah 973 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Dunia pendidikan terkadang lalai dan melupakan karakter serta kelakuan oknum oknum yang mencoreng dunia pendidikan itu sendiri, bahkan ditenggarai karena sesuatu dan lain hal dapat saja kembali dan memegang jabatan.

Kepada terkininews.com Jum'at (28/5/2021) hal tersebut dikeluhkan Herman Hafid Nassa. SH selalu Ketua Forum Orang Tua Murid Sulsel mencoba mengingatkan warga Makassar hingga pejabat berwenang yang mungkin lupa terhadap kasus kekerasan pada anak yang terjadi di SMA Negeri 1 Makassar.

Adapun nama yang pernah terlapor kan bahkan sempat mendapat vonis hukuman selama setahun yaitu Dr. Iskandar.S.Pd.M.Pd. yang dahulu sebagai guru SMA Negeri 1 Makassar dan dimutasi ke SMAN 21 Makassar, kini lagi dan lagi masuk daftar bursa calon Kepala Sekolah SMA.

Hal tersebut ditenggarai Herman Hafid Nassa bahwa pencalonan Kepsek tersebut menyalahi dan melanggar Permendikbud Nomor 6 tahun. 2018.Tentang Pengangkatan Kepala Sekolah.

Bukan hanya itu saja dalam bursa calon kepala sekolah ini juga tertera nama Abd Hajar. S.Pd.M.Pd yang saat menjabat pada 2llalu tersandung kasus Pungli dan ditahan selama tiga (3) bulan di Rutan Makassar. Namun lantaran vonis penyakit Tumor Paru yang di khawatirkan menular ke para tahanan lain maka tersangka dijadikan tahanan kota

"Hal ini jadi penilaian kaca mata kesemrawutan dunia pendidikan di kota Makassar dengan contoh deretan beberapa kasus oknum yang kini nama mereka kembali masuk bursa Calon Kepsek" Terang Ketua Forum Orang Tua Murid.

Demi kepentingan dunia pendidikan Herman Hafid Nassa berharap kepada instansi terkait agar menggugurkan nama mereka untuk kesehatan dan biologis siswa siswi nantinya.

Bahkan Dirinya telah melakukan pelaporan kepada Plt. Gubernur Sulsel, Sekretaris Daerah Sulsel Inspektorat Daerah Sulsel Mendikbud Ri, Lembaga Pengembangan Dan Pemberdayaan Kepala Sekolah Dan Pengawas Sekolah (LPPKSPS) dan Ombudsman Ri Perwakilan Sulsel. Namun seolah hanya jadi secercah berkas tumpukan sampah tanpa realisasi. (*/)