Sengketa Lahan 001 Siawung, PT SBM Optimis Menang, PH : Mereka Gagal Faham

Diterbitkan oleh Admin pada Senin, 23 Agustus 2021 00:21 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 934 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Optimis menang pada sidang perdata perkara sengketa lahan 001 Siawung di Pengadilan Negeri Barru, PT Semen Bosowa Maros (SBM) selaku penggugat dinilai gagal faham.

Hal tersebut diungkap Burhan Kamma Marausa SH., MH selaku Kuasa hukum tergugat dari Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy yang mengatakan bahwa pihak bosowa sama sekali tak miliki bukti sah surat kepemilikan lahan yang telah di betonisasi tersebut.

Bahkan menurut kuasa hukum H. Rusmanto Mansyur Effendy yang menggelar Confrence Pers Minggu (22/08/2021) malam bahwa dari sejak sidang perdana Baca!! terkesan asal asalan hingga sidang ke (9) sembilan yang saat ini akan digelar di Pengadilan Negeri Barru seolah masih carut marut yang mana saat (PS) Peninjauan lokasi kami dari pihak tergugat H. Rusmanto Mansyur Effendy harus memperjelas bahwa ternyata tergugat 1 tidak memiliki legalitas untuk peninjauan lokasi (PS).

"Maksudnya lokasi yang kita lihat, itu penggugat dalam hal ini PT Semen Bosowa Maros tidak memiliki legalitas artinya dia cuma menggambar gambar, sementara kami memiliki peta lokasi sebagaimana yang tertera di sertifikat". Kata Kuasa Hukum H. Rusmanto Mansyur Effendy.

Lanjut sehingga pada saat kita PS sempat sedikit ada instruksi kepada Majelis Hakim bahwa kalau begini kejadiannya ini tidak akan selesai sampai kiamat datang. Kenapa ?? Karena ketika kita melakukan (PS) harusnya ada dasar penunjukan lokasi antara Utara dan Selatan pegangan milik PT SBM

"Apa kita harus berdasarkan data yang ada pada klien kami dengan dasar sertifikat kepemilikan yang dipegang H. Rusmanto Mansyur Effendy beserta surat ukur dari BPN yang sudah diakui" Kata Kuasa Hukum

Lebih jauh Burhan Kamma Marausa SH., MH memperjelas bahwa saat pihak PT Semen Bosowa Maros tidak memiliki bukti apa-apa mereka cuma menunjuk nunjuk sehingga banyak hal yang memang tidak sesuai dan akhirnya kami meminta kepada Majelis Hakim untuk meluruskan dan membuktikan dasarnya penggugat dalam menunjuk batas batas kepemilikan.

Sementara itu saat ditanya terkait apa yang dilakukan PH saat melakukan peninjauan lokasi (PS). Kami menyimpulkan bahwa apa yang digugat oleh PT Semen Bosowa Maros (SBM) itu tidak memiliki legalitas dengan dasar untuk persoalan sebidang tanah jelas diamanatkan dalam undang-undang pokok pasal 6 menyatakan bahwa legalitasnya itu adalah sertifikat hak milik.

"Ketika di lokasi kami menanyakan ada tidak sertifikat yang dikomplain yang digugat ternyata tidak ada jangankan Sertifikat. (AJB) Akta Jual pun tidak ada". Kata Burhan Kamma Marausa SH., MH

Saya sedikit tersenyum atas komentar pihak PT Semen Bosowa Maros pada salah satu artikel media yang menyatakan bahwa bagi bekas penggugat itu tidak berbobot. Pertanyaan saya bobotnya apa ?
Sertifikat itu sudah jelas produk Negara yang berlambang Negara. Kuasa Hukum Ir H. Rusmanto Mansyur Effendi

"Kalau saja kita punya sertifikat dia katakan tidak berbobot sedangkan mereka tidak punya apa-apa, apa yang di bobotin. Cetus Burhan Kamma Marausa SH., MH

Satu yang harus kita jelasin bahwa Negara kita Negara Hukum bukan Negara bobot bobotan, dan bicara Negara Hukum harus ada legalitas
Sementara apa yang dilakukan PT SBM itu tidak ada. Tambahnya

Dari hasil kesimpulan kemarin saat PS (Peninjauan Lokasi) bagi kami menandakan bahwa PT SBM selaku Penggugat sama sekali tidak memiliki legalitas atas objek yang telah dia sengketakan sendiri atas lahan dengan luas kurang lebih 50 M2.

Klien kami telah membeli sebidang tanah dengan berdasarkan sertifikat yang terbit pada tahun 1995 sementara yang diajukan adalah bukti surat putusan nomor 13, pertanyaannya?? Apakah pada saat dilakukan gugatan pada 2002 lalu, klien kami telah memiliki sertifikat yang sudah ada sejak tahun 1995.

"Artinya apa yang di gugat PT SBM itu adalah sertifikat yang sudah berlegalitas, dan terkait bobot sera kualitas. Putusan nomor 13 dan seterusnya dalam amar putusan itu tidak melibatkan dan menyebutkan objek yang disengketakan bagian dari sengketa itu". Tegasnya

Lanjut jika berbicara tentang Amar putusan maka itulah yang harus dilihat dimana Amar Putusan yang di lakukan pada sidang antara mereka H. Norma selaku penggugat melawan H. Siti Aminah pada tahun 2002 itu tidak melibatkan dan tidak menggugat objek yang saat ini disengketakan PT SBM, 

Sekarang makanya mereka merekap ini atas dasar apa??. Padahal tidak terkait seharusnya semua disebutkan contoh kalau memang digugat harus menyatakan bahwa sertifikat tahun sekian dengan nomor dan luas sekian adalah hak milik H. Norma. Akan tetapi saat ini tidak ada sama sekali yang menegaskan hal itu. Kata Burhan Kamma Marausa SH

Sertifikat klien kami sudah jelas atas nama Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy. Sementara mereka tidak ada. Kalau kita bicara pasal 123 hir Juncto Sema No 4 1955 layaklah kiranya gugatan PT semen Bosowa tidak dapat di terima karena.

  1. Mereka tidak memiliki legalitas resmi terbukti ada saat persidangan pemeriksaan bukti surat
  2. Kurangnya para pihak karena ternyata PT. Semen Bosowa dalan fortiturnya poin 6 kalau tdk salah dalam gugatan menyatakan AJB antara H. Sitti dengan klien kami harus dibatalkan, sementara gugatan tidak melibatkan notaris yang membuatnya
  3. Mereka salah gugatan karena memang yang punya putusan itu adalah antara H. Norma melawan H. Siti Aminah dan bukan PT semen Bosowa Maros.

Jadi identifikasi bagi kami PT Semen Bosowa Maros tidak memiliki tapi membeli putusan dan saya sarankan harusnya PT semen Bosowa menggugat dimana dia membeli yaitu kepada (H. Norma) tegas Kuasa Hukum Ir. H. Rusmanto Mansyur Effendy. (***/)