Ditpolairud Ungkap Kasus Ilegal Bom Ikan

Diterbitkan oleh Redaksi pada Kamis, 4 April 2024 09:51 WIB dengan kategori Daerah Makassar dan sudah 365 kali ditampilkan

Ungkap Kasus Bom Ikan, Ditpolairud Ringkus Empat Tersangka


Makassar, Terkininews.com -- Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel mengungkap kasus ilegal fishing atau bom ikan tiga bulan terakhir. Pengungkapan kasus bom ikan disampaikan langsung oleh Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi di markas Polairud Polda Sulsel, jalan Ujung Pandang, Makassar, Rabu, (3/4/2024).

Hadir Dirpolairud Kombes Pol Pitoyo Agung, dan Kabid Humas Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Propam Polda Sulsel  Kombes Pol Zuham Effendi.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan dari empat tersangka barang buktinya berbeda-beda. Ada yang berupa detonator, kemudian ada bahan-bahan campuran yang sudah siap digunakan untuk bom ikan.

"Bahan utamanya amonium nitrat dicampur dengan bahan lain seperti minyak tanah, dan dipasangi sumbu lalu dipasangi detonator dan siap untuk digunakan," jelas Andi Rian.

Andi Rian menambahkan, bahwa empat tersangka bernama Wahyudin (31) beralamat di Pulau Kodingareng, Kecamatan Sangkarang, Makassar. Tersangka kedua bernama Caddi Bin Kamaruddin (51), beralamat di Lingkungan Bajo Kabupaten Bone, Sulsel.

Kemudian Supriadi (38) beralamat di Pulau Kodingareng Kecamatan Sangkarang, Makassar. Kemudian yang ke-empat bernama Elysikal (33), beralamat di Pulau Karanrang, Desa Mattiro Bulu, Kecamatan Liukang, Kabupaten Pangkep.

Kronologi penangkapat pelaku kata Andi Rian, bermula pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 Wita, Tim Subdit melakukan patroli di perairan sebelah Utara Pulau Karanrang Kabupaten Pangkep.

Saat itu Polisi yang berpatroli mencurigai sebuah kapal Jolloro yang sedang membuang beberapa bom ikan dan detonator ke dalam air.

Tim Subdit mencurigai beberapa benda yang terapung di permukaan air, kemmudian menariknya ternyata terdapat beberapa botol yang sudah diisi bom ikan.

"Tim Subdit kemudian membawa barang bukti tersebut dan beberapa pelaku ke Polairud Polda Sulsel untuk diinterogasi," kata Andi Rian.

Untuk membuat bom ikan kata Andi Rian, para pelaku mengambil pupuk Amonium Nitrate dicampur dengan minyak tanah atau bensin kemudian dijemur. Kemudian, setelah itu dimasukkan ke dalam botol kaca atau jerigen dan ditutupi karet sendal.

"Setelah itu penutup botol dilubangi dan disambungkan dengan detonator pemicu ledakan lalu disambungkan dengan sumbu api. Bom ikan pun siap digunakan," kata Andi Rian.

Barang bukti yang diamankan dari para pelaku, 111 Jerigen berisi pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil, 27 botol bekas air mineral berisikan pupuk Ammonium Nitrate Fuel Oil.

Selanjutnya 5.300 batang detonator, 6 batang detonator rakitan dan lima batang detonator yang sudah terangkai dengan sumbu api.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 1 ayat 1 UU darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandasnya. (Codeth)