Implementasi Intraday Short Selling di BEI, Peluang & Tantangan
JAKARTA - Short Selling merupakan transaksi penjualan Efek dengan kondisi Efek tersebut tidak dimiliki oleh penjual pada saat transaksi dilaksanakan. Strategi investasi ini memungkinkan investor menjual saham yang belum dimiliki dengan harapan ketika harga saham tersebut turun dapat dibeli kembali dengan harga lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan. Transaksi short selling dapat dimanfaatkan pada saat market sedang turun (bearish).
Praktik ini sudah lazim di berbagai bursa dunia dan sering digunakan oleh investor profesional untuk melakukan lindung nilai (hedging) terhadap risiko pasar atau sebagai bentuk profit management. Dalam ekosistem pasar modal, short selling berperan penting dalam menciptakan efisiensi harga. Dengan adanya mekanisme ini, harga saham diharapkan lebih mencerminkan nilai fundamentalnya karena investor dapat mengoreksi harga saham yang dinilai terlalu tinggi secara organik.
Jadi, keuntungan dari transaksi short selling adalah mendapatkan potensi keuntungan meskipun pasar sedang bearish, meningkatkan likuiditas dan melindungi nilai portofolio, dan membentuk fair price discovery. Namun harus diwaspadai risiko yang menyertainya, yaitu pergerakan harga yang tidak sesuai ekspektasi, dan potensi gagal serah efek.
Ada dua fasilitas yang disiapkan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk nasabah bisa melakukan short selling, yaitu Reguler Short Selling (SS) dan Intraday Short Selling (IDSS). IDSS adalah transaksi short selling yang penyelesaian posisinya dilakukan pada Hari Bursa yang sama (net off position pada akhir hari). Dengan kata lain, investor harus melakukan transaksi jual dan beli dalam satu Hari Bursa yang sama dan tidak diperkenankan membawa posisi short selling tersebut hingga hari perdagangan berikutnya
Sedangkan Reguler Short Selling, penyelesaian posisinya dapat dilakukan di Hari Bursa berikutnya, sehingga investor perlu meminjam saham. Ketika harga saham yang di-short selling turun, investor membeli kembali saham tersebut dengan harga lebih rendah, dan saham dikembalikan kepada pemberi pinjaman. Pada skema IDSS dan Reguler Short Selling tersebut, investor berpotensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual dan beli.
Di BEI, fasilitas short selling hanya dapat dilakukan pada saham yang masuk dalam daftar Efek yang Dapat Ditransaksikan secara Short Selling (Daftar Efek Short Selling/DESS). Hanya saham dengan likuiditas tinggi dan kapitalisasi besar yang dapat diperdagangkan secara short selling. Kriteria investor yang dapat melakukan transaksi short selling juga ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak diperuntukkan untuk investor pemula.
Implementasi short selling di BEI dilakukan secara bertahap untuk memastikan stabilitas pasar. BEI telah melakukan simulasi dan pengujian sistem short selling untuk mengidentifikasi potensi risiko. Regulasi short selling terus disempurnakan agar sesuai dengan kondisi pasar Indonesia. Sosialisasi dan edukasi dilakukan agar investor memahami risiko dan manfaat short selling. BEI dan OJK juga memastikan mekanisme short selling tidak digunakan untuk manipulasi harga yang merugikan pasar.
Per Februari 2025, BEI telah merilis daftar terbaru saham yang dapat ditransaksikan secara margin dan short selling dan bisa dilihat di website BEI. Perlu diingat, bahwa daftar ini diperbarui secara berkala, sehingga penting untuk selalu memeriksa versi terbaru sebelum melakukan transaksi short selling.
Pada tahap pertama implementasi, hanya ada 10 saham yang masuk dalam kategori indeks LQ45 yang bisa ditransaksikan secara short selling, yaitu PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO), PT Astra International Tbk (ASII), PT Bank Central Asia Tbk (BBCA), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI).
Ada juga saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Barito Pacific Tbk (BRPT), PT Merdeka Battrey Materials Tbk (MBMA), PT Summarecon Agung Tbk (SMRA), dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM).
Selanjutnya, BEI berencana meluncurkan fasilitas short selling dan intraday short selling (IDSS) pada kuartal kedua tahun 2025 dan hanya investor ritel domestik yang dapat melakukan transaksi short selling pada fase awal implementasi. Implementasi short selling di BEI ini dapat memberikan manfaat dalam meningkatkan likuiditas pasar dan efisiensi harga. Namun, tantangan seperti volatilitas tinggi dan risiko manipulasi pasar perlu diiringi dengan regulasi yang mendukung dan pengawasan yang baik. Dengan memahami mekanisme, fasilitas, serta tahapan implementasi short selling, investor diharapkan dapat memanfaatkan strategi ini secara optimal dan bertanggung jawab. *** TIM BEI