Gugatan NKRI Ditolak MK
BATAM - Gugatan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau Nyat Kadir - Zulbahri kepada KPU Kepri di Mahkamah Konstitusi ditolak seluruhnya seperti dilansirkan situs Mahkamah Konstitusi tadi malam.
BATAM - Gugatan dari pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepulauan Riau Nyat Kadir - Zulbahri kepada KPU Kepri di Mahkamah Konstitusi ditolak seluruhnya seperti dilansirkan situs Mahkamah Konstitusi tadi malam.
Nomor Perkara dan nomor Putusan 35/PHPU.D-VIII/2010 yang terdaftar di MK atas tuntutan Permohonan Keberatan Atas Penetapan Gubernur/Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Kepulauan Riau telah diputuskan kemarin sore, Kamis(1/07/2010) dengan ditolak seluruhnya.
Pasangan NKRI dengan didampingi pengacaranya Merlina,SH dan Bachtiar Sitanggang,SH dan dari pihak Termohon yang juga didampingi beberapa pengacaranya antara lain Arteria Dahlan, S.T, S.H.,
Bastari Majid, S.H., Sri Ernawati, S.H., Risa Mariska, S.H., Ayudi Rusmanita,
S.H., Adzah Luthan, S.H., Novia Putri Primanda, S.H., Yonna Ayunani K.M.,
S.H., Moechammad Amirroel Bachry, S.H..
Dari hasil putusan sebanyak 624 halaman itu menyatakan tepatnya pada halaman 599 pada romawi II tentang Kesimpulan dan Permohonan pada angka 1 menyatakan Bahwa secara umum, permohonan PEMOHON jelas tidak masuk dalam
ranah sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan Mahkamah
Konstitusi, tapi terkait dengan ranah proses tahapan penyelenggaraan
Pemilukada.
Seluruh pemilukada Kepri baik Provinsi dan Kabupaten nampaknya sudah pada tahap final karena semua tuntutan yang dimasukkan ke MK sudah diputuskan dan semuanya ditolak.
Sebelumnya pasangan Saptono-Rudi yang menggugat KPU Lingga juga ditolak, jelas sudah bahwa KPU Kepri akan menetapkan pasangan calon HM.Sani dan HM.Soeryo menjadi gubernur Kepri dan pada kabupaten Lingga H.Daria - Abu Hasim menjadi bupati Lingga periode 2010-2015.***