Truk-Truk Mafia Solar Beraksi Bebas di Kebonagung, Demak Butuh Penertiban

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 22 Juli 2025 19:52 WIB dengan kategori Daerah Hukum Hukum Dan Kriminal dan sudah 1.559 kali ditampilkan

DEMAK - TERKININEWS.COM - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terjadi di wilayah Kabupaten Demak. Sebuah truk kayu bernopol B 1043 FOO tertangkap kamera awak media saat mengisi solar bersubsidi dua kali di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berdekatan, tepatnya di Jalan Gubug-Purwodadi, Kecamatan Kebonagung, Selasa (22/7/2025).

Warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyatakan, aksi seperti ini bukan kali pertama terjadi. “Saya sering lihat truk ngangsu solar di SPBU Kebonagung. Tapi itu bukan urusan saya, itu tugas Polisi dan Pertamina,” ungkapnya.

Modus yang digunakan para pengangsu biasanya dengan mengganti nomor polisi dan barcode kendaraan agar lolos dari pantauan.

Saat dikonfirmasi, sopir truk bernama Su’ud mengaku bahwa truk tersebut milik seseorang berinisial N. “Setiap berangkat, saya diberi uang saku Rp7,5 juta untuk beli solar. Hari ini saya sudah isi tiga kali, total Rp3 juta. Sekali isi Rp500 ribu, dapatnya hampir setengah ton,” ujarnya.

Maraknya pengisian BBM subsidi oleh truk-truk seperti ini menunjukkan dugaan lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) dan pihak Pertamina. Masyarakat khawatir terjadi pembiaran atau bahkan pengondisian.

Media meminta Polres Demak dan Polda Jateng segera mengusut tuntas kasus ini, serta Pertamina diminta memeriksa CCTV SPBU dalam 30 hari terakhir dan menindak tegas SPBU yang melanggar SOP.

Sebagai informasi, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.