Berdasarkan Opini dan Bukti Terhapus Siswa SMAN 1 Sape Bima di Keluarkan
BIMA, -- Tindakan yang di ambil oleh Nurjanah selaku kepala sekolah SMAN 1 sape Bima yang mengeluarkan dan mencabut hak seseorang siswa untuk menimbah ilmu pengetahuan secara sepihak hanya karena berdasarkan sebuah opini dan bukti otentik bahwa siswa tersebut sudah melakukan perbuatan melawan hukum yaitu mencuri bukanlah sikap pendidik.
Sikap ini merupakan sebuah tindakan arogansi dan otoriter, yang perlu untuk di perhatikan lebih serius lagi terhadap sekolah tersebut apalagi sekolah ini merupakan sekolah unggulan.
Menurut orang tua murid seharusnya pihak sekolah melakukan pembinaan terhadap siswa, dan memanusiakan manusia, ujar Dato rabu (04/01/2017) di kediamanya Desa Naru Kec. Sape kab Bima.
Berawal dari kejadian 31 oktober 2016 lalu seorang siswa telah kehilangan handphone (hp) yang kemudian ditindak lanjuti oleh guru BP siswa dengan memanggil orang tua (IE) siswa yang kehilangan hape tersebut dan memperlihatkan hasil rekaman CCTV sekolah pada tanggal 2 November dari rekaman CCTV tersebut terlihat sebut saja (P) mengambil sesuatu yang kemudian terjadilah perselisihan. Terang Dato orang tua siswa.
Lanjut sementara pengakuan pengakuan siswa (P) anak saya, hanya mengambil kripik dan disaksikan teman lain, untuk dimakan bersama.
Namun Nurjanah kepala sekolah SMAN 1 menyampaikan pada ibu siswa sebut saja (P) untuk mencari sekolah lain dan memindahkan (P) pada 3 november lalu.
Nurjanah menelpon istri saya, dan mengatakan ,"Bahwa (P) benar telah melakukan pencurian dan meminta agar (P) mengembalikan barang tersebut pada pemiliknya pada 4 november. Papar Dato
Nurjanah S.Pd mengeluarkan surat yang No: 004/622/01.1/SMAN.1.Sp/C/2 dengan perihal Pengembalian Siswa, yang berisi bahwa anak saya telah melakukan pelanggaran berat dengan mengambil hak milik orang lain/barang berupa Handphone dan belum di kembalikan.
Orang tua (P) lalu menempuh langkah-langkah hingga membuat laporan pengaduan pada penegak hukum atas dugaan "Pencemaran Nama Baik" yang kemudian melaporkan secara lisan pada kepala dinas Dikpora Kab. Bima.
Tak hanya itu diapun mengadukan pada Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kab. Bima, dan anggota DPRD Komisi 1V Kab. Bima.
Karena kejadian ini (P) saat ini sudah tidak mau lagi bersekolah hanya karena tuduhan yang tidak terbukti dia lakukan. Dato berharap ada solusi agar siswa tersebut kembali bersekolah seperti biasanya.
Menanggapi hal tersebut, Nurjanah saat ini membantah semua tuduhan dan menganggap telah bertindak sesuai dengan prosedur sekolah karena (P) telah melakukan pelanggaran berat dan harus di keluarkan meaki bukti rekaman CCTV tersebut sekarang sudah terhapus dengan sendirinya yang berjangka waktu 15 hari saja. Tegasnya
Berkaitan dengan surat pengembalian siswa kepada wali murid merupakan keharusan untuk dibina oleh orang tuanya dan bukan lagi tanggung jawab sekolah.
Saat ini kami menunggu orang tua siswa untuk datang dan mengambil surat pindah ke sekolah lain, "kami sudah siap mengeluarkan surat tersebut," Ungkap sang kepala sekolah pada terkininews.com
Rohana orang tua murid juga telah melanggar surat perjanjian pengembalian barang, sebelumnya kami juga telah mengeluarkan siswa hanya karena berpenampilan celana pendek dimedia sosial facebook, yang tentunya bisa mencederai citra sekolah, Ungkap dia kesal
Terkait pelaporan pencemaran nama baik yang dilaporkan pada kepolisian menurutnya suatu hal biasa tergantung siapa yang salah dan benar, ungkapnya.(edi/*)