Apa Kabar Proyek Alkes RS Labuang Baji Yang Terindikasi Korupsi Terorganisir

Diterbitkan oleh Adhie pada Selasa, 5 Maret 2019 16:29 WIB dengan kategori Makassar dan sudah 1.134 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Proyek pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuang Baji Provinsi Sulsel, jadi pertanyaan terkait keseriusan penanganannya di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Yayasan Bantuan Hukum Mitra Indonesia Mandiri (YBH MIM), dimana pengadaan Alkes rumah sakit itu telah dilaporkan sebelumnya ke penegak hukum lantaran  terindikasi adanya aroma korupsi.

Menurut ketua YBH MIM, Hadi Soestrisno saat dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa laporan telah dilayangkan di Kejati Sulsel dan diakuinya, yang melaporkan langsung di Kejati.

“Saya yang datang langsung dan masukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alkes di rumah sakit tersebut,” kata Hadi, Selasa (5/3/2019) terkininews.com

“Dalam laporannya, diduga terjadi pelanggaran yang dilakukan pihak RSUD Labuang Baji dan RSUD Haji maupun rekanannya dalam kegiatan pengadaan Alkes,” ucapnya.

Disebutkan, bahwa banyak aturan yang dilanggar dan salah satunya adalah dengan menggunakan Legal Opinion (LO) sebagai dasar pelaksanaan lelang, padahal aturannya sudah jelas bahwa pengadaan alkes harus dengan e-catalog.

Adanya laporannya tersebut, pihaknya meminta kepada media dan LSM anti Korupsi untuk ikut mengawal kasus yang dilaporkannya dan meminta kejati untuk segera ambil tindakan hukum lanjutan.

“Kami juga meminta segera pihak Kejati segera melakukan penyelidikan atas dugaan-dugaan yang ada,” harapnya.

Diketahui, informasi yang beredar di beberapa media sebelumnya, RSUD Labuang Baji memperoleh anggaran Rp 48 M. Dimana Rp 20 M digunakan untuk pengadaan alkes secara e-catalog dan sisanya Rp 28 M digunakan secara metode lelang.

Hal ini yang membuat YBH MIM, aktivis LSM, media dan aktivis mahasiswa mencurigai adanya settingan dari awal agar proyek alkes ini dimuluskan jalannya untuk dilakukan secara metode lelang.

Atas dugaan rekayasa ini membuat para pemerhati anti korupsi berspekulasi jika anggaran di RSUD Labuang Baji dan RSUD Haji masuk kategori kerugian negara semua. Hal ini didasari atas tidak terlaksananya proyek alkes yang labrak undang-undang dan Permenkes begitupun RKA dari Kemenkes dan Kemenkeu RI yang dipaksakan harus lewat metode lelang.

Terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Salahuddin di beberapa media sebelumnya juga sudah membenarkan adanya laporan yang masuk dan masih dilakukan pendalaman. (*)