Kisruh Lahan Sertifikat Hak Milik Nomor 75 Tahun 1974, Rumah Makan Ati Raja Hadirkan BPN Makassar

Diterbitkan oleh Admin pada Selasa, 20 September 2022 17:28 WIB dengan kategori Headline Makassar dan sudah 789 kali ditampilkan

MAKASSAR, -- Kisruh lahan yang melalui Kurator dengan dasar sertifikat hak milik nomor 75 tahun 1974, pisang selatan antara rumah makan Ati Raja dan Litha Brand yang terletak di Jalan Gunung Merapi Kelurahan Pisang Selatan, Kecamatan Ujung Pandang Kota Makassar, terpaksa menghadirkan pihak BPN Kota Makassar untuk melakukan pengukuran ulang.

Hal tersebut ditempuh Yusuf Rajab SH,MH dan Partner selaku kuasa hukum Pengacara Rumah Makan Ati Raja akibat kisruh awal antara pemilik,  Litha Brand dan  Restoran Bakso Ati Raja, Selasa (20/9/2022).

"Hari ini adalah hari dimana kita akan menentukan batas, berdasarkan pengembalian batas dari BPN yang luasnya kurang lebih enam ratus enam puluh tujuh meter persegi, jadi kami bekerja sesuai dengan berita acara hasil pengembalian batas dari BPN Kota Makassar, inilah kita ukur ulang dan uraikan kembali," Ujar Yusuf Raja SH.MH kepada terkininews.com

Ditempat yang sama  Ahmad Munawir sebagai petugas pengukur tanah dari BPN Kota Makassar menegaskann bahwa dirinya hadir ditempat tersebut berdasarkan surat tugas pengukuran yang bernomor 1477/St -20.01/IX/2022. 

"Untuk hari ini kami masih menggumpulkan data berdasarkan penunjukan dari pak nasir sebagai kuasa hukum dari pak Ferdi, nanti kita olah dulu datanya, jadi data yang kami terima untuk hari ini sudah cukup bagi kami untuk diolah kembali, jika dibutuhkan lagi di kemudian hari dengan data tambahan mungkin kami akan mengukur ulang, tapi untuk data hari ini sudah cukup , kata Ahmad ke awak media.

Dari pantauan awak media, diketahui pengukuran ulang disaksikan oleh pihak keamanan dari unit Binmas Polsek Ujung Pandang dan Babinsa Pisang Selatan, serta pihak Litha Brand.

Saat ditanya terkait kondisi kisruh lahan tersebut Yusuf Rajab SH,MH dan Partner selaku Kuasa Hukum menjelaskan bahwa masih dalam kondusif.

"Apapun hasilnya itu nanti akan disepakati, dan dibawa kepihak BPN untuk selanjutnya akan dilegalisir, dan saya juga sudah menyampaikan kepada pihak Litha Brand seandainya memang ada hal yang tidak berkenaan terkait pengukuran ini, dan terjadi perbedaan silahkan dilaporkan saja kepihak berwajib". Tutupnya