Tiga Pelanggaran Fatal: Fakta Baru Kecelakaan Maut BMW di Sleman

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 1 Juni 2025 06:28 WIB dengan kategori Daerah Hukum Dan Kriminal Liputan Khusus dan sudah 313 kali ditampilkan

YOGYAKARTA - TERKININEWS.COM - Kepolisian Resor Kota Sleman mengungkap fakta-fakta penting dalam kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericko Achfandi, mahasiswa Fakultas Hukum UGM, yang terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar pada Sabtu dini hari, 24 Mei 2025. Korban tewas setelah ditabrak mobil BMW yang dikendarai Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan, mahasiswa program internasional Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM. Christiano kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto menyampaikan bahwa saat insiden terjadi, Argo sedang mengendarai motor dari arah selatan ke utara. Ketika hendak berputar arah, mobil BMW yang datang dari belakang dengan kecepatan lebih dari 50 km/jam—melampaui batas maksimal 40 km/jam—menabraknya. Mobil tersebut diketahui juga melaju di tengah jalan, menyeberangi marka.

Akibat benturan, tubuh dan motor Argo terpental sejauh lima meter, sementara mobil BMW oleng dan menabrak SUV yang sedang parkir. Dari hasil investigasi, diketahui bahwa Christiano tidak membunyikan klakson maupun melakukan pengereman sebelum tabrakan terjadi. Ia mengaku kehilangan konsentrasi, dan hanya mengerem setelah kejadian.

Polisi juga menemukan bahwa sebelum tabrakan, Christiano sudah berada di jalur kanan untuk mendahului, namun tanpa memperhatikan kondisi lalu lintas sekitar. Selain itu, ditemukan indikasi upaya penghilangan barang bukti. Setelah kejadian, pelat nomor mobil BMW yang semula bernomor F 1206 (diduga palsu) diganti secara diam-diam menjadi pelat asli B 1442 NAC di area belakang Polsek Ngaglik. Pelakunya sudah ditangkap dan kini masih diperiksa sebagai saksi.

Edy menambahkan, pelaku pengganti pelat nomor tersebut terekam kamera CCTV dan sedang didalami hubungannya dengan tersangka. Di dalam mobil Christiano pun ditemukan beberapa pelat nomor lain, yang kini menjadi bagian dari barang bukti.

Polisi menyimpulkan bahwa terdapat tiga pelanggaran dalam kecelakaan ini:

  1. Melanggar marka jalan saat mendahului,

  2. Melebihi batas kecepatan, dan

  3. Menggunakan pelat nomor palsu.

Kapolresta Sleman menegaskan bahwa penyelidikan masih terus berlanjut dan kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam kasus ini.