Diduga, 2 Oknum Anggota Polsek Bulu Temanggung Melepaskan Truk Pengangsu Solar, Ada Apa?

Diterbitkan oleh Redaksi pada Selasa, 29 Juli 2025 22:52 WIB dengan kategori Daerah Hukum Hukum Dan Kriminal dan sudah 208 kali ditampilkan

TEMANGGUNG - TERKININEWS.COM - Disaat awak media melintas di SPBU 44.562.08 Danupayan, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung Jawa Tengah menemukan Mobil Truk pengangsu solar subsidi, Selasa 29/7/2025.

Saat diwawancarai awak media sopir pengangsu solar subsidi mengatakan, memang benar saya lagi ngangsu solar subsidi mas, bos saya bernama Prasetyo orang Solo, "jelasnya.

Selanjutnya sejumlah awak media mengamankan Truk beserta sopirnya yang diduga kuat sedang ngangsu solar subsidi dipnggir jalan pantura dekat SPBU tersebut. 

Setelah diamankan, sebagian awak media menahan sopur dan mobil truk  sebagian awak media meluncur ke Polsek Bulu Kabupaten Temanggung dengan maksud ingin melaporkan temuan tersebut. 

Selang beberapa menit awak media datang bersama 2 anggota Polsek Bulu menggunakan mobil patroli, namun sangat disayangkan  kinerja 2 anggota Polsek Bulu tidak bertindak sebagai Aparat Penegak Hukum yang semestinya, diduga kuat ada unsur kesengajaan melepaskan truk yang diduga mafia pengangsu solar.

Pasalnya, setibanya dilokasi tempat dimana awak media menahan sopir dan truk ngangsu, 2 oknum anggota Polsek Bulu tidak turun dari mobil patroli, sama sekali tidak bertindak apapun, justru menyuruh sopir truk yang diduga ngangsu solar pergi ke polsek tanpa dikawal anggota Polsek Bulu.

Sementara itu, sopir truk bebas leluasa melaju kencang dengan kecepatan tinggi alias kabur, pada akhirnya sopir dan truk pengangsu hilang tidak ditemukan lagi kemudian 2 oknum anggota polsek diduga pura pura mengejar tapi hasilnya nihil.

Sejumlah awak media kemudian mendatangi Polsek Bulu. Saat dikonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Bulu menyampaikan permohonan maaf kepada awak media atas kinerja 2 anggotanya sehingga Truk ngangsu solar subsidi lepas kabur dan tidak ditemukan.

Seharusnya 2 oknum anggota Polsek Bulu langsung menangkap mafia solar, sopir dan truknya, kemudian  diamankan ke Polsek untuk  diproses lebih lanjut. Diduga kuat kinerja 2 oknum anggota Polsek Bulu Polres Temanggung tidak sesuai SOP.

Perlu dicatat, penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana serius. Pelaku penimbunan atau pengoplosan dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Rekan-rekan media mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kapolres Kabupaten Temangung segera mengambil tindakan tegas karena di wilayah hukumnya diduga marak mafia solar truk truk gentayangan, SPBU SPBU wilayah temangung jadi ajang sumur para pengangsu solar subsidi, tangkap dan penjarakan mafia solar karena sangat merugikan negara.

Kami dari rekan rekan media juga meminta atensi khusus kepada Paminal Polda Jateng segera melakukan penyelidikan di Polsek Bulu Kabupaten Temanggung tindak tegas 2 oknum anggota yang bekerja tidak sesuai SOP, karena diduga kuat sengaja melakukan pembiaran melepaskan sopir dan truk pengangsu solar subsidi kabur.

Red / Tim