Dua Mantan Perwira Polresta Barelang Divonis Mati, Terlibat Peredaran 9 Kg Sabu
BATAM– TERKININEWS.COM – Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau resmi menjatuhkan vonis hukuman mati kepada dua mantan perwira polisi aktif Polresta Barelang, yakni Kompol Satria Nanda dan Iptu Shigit Sarwo Edhi, atas keterlibatan mereka dalam jaringan peredaran narkotika internasional.
Putusan itu dibacakan pada sidang banding yang digelar pada Selasa (5/8/2025) di Tanjungpinang. Sebelumnya, keduanya hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Batam. Namun majelis hakim tinggi menilai bahwa keterlibatan kedua terdakwa dalam penyalahgunaan 9 kilogram sabu merupakan kejahatan luar biasa yang merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
“Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap institusi dan bangsa. Hukuman mati pantas dijatuhkan sebagai efek jera,” tegas salah satu hakim dalam amar putusan yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Tinggi Kepri.
Kasus ini mencuat sejak awal 2024 ketika BNN dan Ditresnarkoba Polda Kepri membongkar jaringan narkoba lintas negara yang melibatkan aparat penegak hukum. Kompol Satria dan Iptu Shigit diketahui menjadi pengendali barang bukti narkotika yang semestinya dimusnahkan, namun justru diputar kembali ke pasar gelap.
Barang bukti berupa sabu senilai lebih dari Rp13 miliar tersebut disita dari tangan kurir yang mengaku mendapat perintah langsung dari perwira kepolisian tersebut. Fakta ini diperkuat dengan rekaman komunikasi dan aliran transaksi keuangan dari hasil penjualan narkoba.
Publik Kepri merespons keras putusan ini. Banyak pihak mendukung langkah tegas pengadilan, menganggap ini sebagai titik penting pemulihan marwah institusi kepolisian yang akhir-akhir ini tercoreng akibat kasus serupa. Di sisi lain, keluarga terdakwa menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa penegak hukum sekalipun tak kebal terhadap jerat hukum jika terbukti berkhianat pada tugas dan sumpah jabatan. Pemerintah Provinsi Kepri turut menyampaikan apresiasi atas ketegasan aparat yudikatif dalam mengawal keadilan dan pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan.