Imigrasi : TKA Kapal Isap Timah Legal

Diterbitkan oleh pada Rabu, 14 Januari 2015 20:45 WIB dengan kategori Karimun dan sudah 6.936 kali ditampilkan

KARIMUN - Adanya dugaan pelanggaran hukum dilakukan perusahaan mitra PT Tambang Timah karena mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) di atas kapal isap produksi (KIP) di Karimun dijawab oleh Imigrasi Tanjung Balai Karimun. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Karimun Iknatius Purwanto mengatakan sebanyak 350 tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja pada kapal hisap dan kapal keruk timah yang beroperasi di perairan Kabupaten Karimun dinyatakan memiliki izin yang disebut Kemudahan Khusus Keimigrasian (Dahsuskim).

 

Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan keputusan Dirjen Imigrasi nomor IMI.3GR.01.12.06598.N tahun 2014, tentang perubahan keputusan Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI.3GR.01.12.05177.N tahun 2014 tentang pemberian izin tinggal terbatas kemudahan khusus keimigrasian (izin tinggal terbatas Dahsuskim) kepada orang asing yang bekerja sebagai nakhoda, awak kapal, tenaga ahli diatas kapal/alat apung/instalasi : Goshen 1.

 

Lebih lanjut ia menyatakan untuk batas izin tinggal, semuanya memilik batas waktu yang rata-rata sampai April 2015 atau pertengahan tahun ini. "Yang jelas semua TKA yang bekerja pada kapal isap prosuksi (KIP) itu legal dan ada izinnya," kata Iknalius diruang kerjanya, Rabu (14/1).

 

Berdasarkan data Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Imigrasi Tanjung Balai Karimun, ada 28 KIP yang mempekerjakan TKA di perairan Kabupaten Karimun dengan total berjumlah 350 orang dari 10 perusahaan. Sedangkan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menurut Iknatius hal tersebut merupakan domain dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Karimun.

 

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Karimun Mujarab ketika dikonfirmasi kemarin menyebut, untuk pengawasan tenaga kerja asing yang bekerja diatas kapal bukanlah wewenangnya Disnaker, kecuali jika tenaga asing itu naik ke darat dan menemukan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan selama berada di darat. 

 

"Instansi yang paling berwenang mengawasi keberadaan orang asing seperti tenaga kerja diatas kapal isap timah itu adalah imigrasi, karena soal perizinan pihak imigrasilah yang mengeluarkan izin. Jadi, yang tahu pasti soal keberadaan dan izin mereka adalah imigrasi Karimun," kata Mujarab.