Bapepam: Buyback Saham Tak Dibatasi

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 18 April 2010 00:00 WIB dengan kategori Bisnis dan sudah 1.081 kali ditampilkan

Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku pembelian kembali (buyback) saham oleh perseroan tidak akan dibatasi.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) mengaku pembelian kembali (buyback) saham oleh perseroan tidak akan dibatasi.

Menurut Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK Noor Rachman, hanya penjualan saham yang dibatasi. "Kalau dulu 25 persen per hari atau tepatnya 25 persen dari perdagangan harian. Sekarang, 20 persen dari yang dia buyback," ujar dia di kantornya, Jakarta, Jumat, 16 April 2010.

Ia menuturkan, aturan ini dikeluarkan guna mencegah aksi goreng menggoreng saham. "Jadi, jualnya tidak langsung," kata Noor. Badan Pengawas Pasar Modal memberikan waktu selama tiga tahun untuk penjualan saham ini.

Regulator juga masih memberikan perpanjangan waktu selama dua tahun untuk menjual saham tersebut. "Mereka punya waktu yang panjang untuk menjual. Dengan catatan, harga jual harus di atas harga beli," kata dia.

Jika penjualan tidak juga habis, Bapepam masih memberikan waktu selama satu tahun untuk menjual. "Tahun ke enam mereka harus menjual berapa pun harganya," tutur Noor.

Pertimbangannya, kata Noor, jika saham buyback langsung dijual secara keseluruhan, dikhawatirkan pasar tidak bisa menampung. "Kalau enam tahun kan, mereka punya waktu untuk menjual sedikit demi sedikit. Tapi kalau dalam tiga tahun langsung habis kan, harganya bisa jatuh," ujarnya.

Aturan ini tertuang dalam peraturan nomor XI.B.2 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh emiten atau perusahaan publik.

sumber: www.vivanews.com