Gugatan Saptono-Rudi di MK Tidak Dapat Diterima

Diterbitkan oleh pada Senin, 21 Juni 2010 00:00 WIB dengan kategori Nasional dan sudah 1.005 kali ditampilkan

LINGGA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 yang telah diputuskan tadi sore Senin(21/06/2010) di Jakarta memutuskan atas Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Li
LINGGA - Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PHPU.D-VIII/2010 yang telah diputuskan tadi sore Senin(21/06/2010) di Jakarta memutuskan atas Permohonan Keberatan Atas Penetapan Bupati Kepala Daerah/Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Lingga dinyatakan tidak dapat diterima.

Putusan yang langsung dibacakan oleh hakim ketua Mohd.Mahfud MD diputuskan setelah putusan sela pada sidang sebelumnya seperti dirilis oleh situs MK.

Pemohon yang dilakukan oleh calon bupati dan wakil bupati Lingga nomor urut 3 H.Saptono Mustaqim - Rudi Purwonugroho,SH melalui kuasa hukumnya Syamsudin Daeng Rani,SH, Rosmawar Hutapea, Hoa Sun dan Joshua Hutapea menuntut Komisi Pemilihan Umum )KPU) Kabupaten Lingga sebagai Termohon dengan kuasa hukumnya Ari Ibrahim.

Pasangan Saptono-Rudi memohon Putusan Sela, (yang isinya) Menunda pelaksanaan objek sengketa, yaitu Keputusan Nomor 19/Kpts-KPU LG/VI/2010 tanggal 5 Juni 2010, hingga adanya pemutakhiran data ulang yang benar oleh Termohon. Selain itu, hingga adanya perbaikan kelengkapan persyaratan pasangan calon sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2005, khususnya tentang Surat keterangan tidak pailit.

Atas dasar beberapa gugatan itulah MK memutuskan bahwa bukan ranah MK untuk memutuskan sehingga gugatan pemohon tidak dapat diterima.

Sementara itu pihak Saptono ketika dihubungi terkininews.com belum bisa dihubungi, sedangkan ketika terkininews.com menghubungi pasangan nomor urut 1 yakni Usman Taufiq membenarkan gugatan Saptono-Rudi di MK tidak dapat diterima dengan alasan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Saptono bukan domain MK. ***