Dinas Kesehatan Belum Terima Arahan Terkait KIS

Diterbitkan oleh Redaksi pada Ahad, 23 November 2014 08:00 WIB dengan kategori Batam dan sudah 1.068 kali ditampilkan

Presiden RI, Joko Widodo meluncurkan program tiga kartu sakti, Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Jika beberapa daerah sudah membagikannya, tidak halnya dengan Kota Batam.



Hingga kini, Pemerintah Kota Batam belum menerima petunjuk apapun terkait program tersebut. Seperti yang diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Chandra Rizal saat ditemui di Kantor Walikota, Kamis (20/11).


“Kita belum tahu, belum ada penjelasan apa-apa tentang KIS ini,” kata Chandra.

Meski begitu, program kesehatan di Batam tetap berjalan, terutama yang dilaksanakan melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Chandra, program BPJS Kesehatan di Batam sudah cukup baik. Setiap bulan selalu diadakan forum untuk mengevaluasi pelayanan BPJS Kesehatan di Batam.

Berdasarkan hasil evaluasi, masalah yang sering dikeluhkan dalam pelayanan BPJS Kesehatan yakni terkait ketersediaan obat. Pemberian obat bagi pasien dengan jaminan BPJS Kesehatan diatur dalam formularium Indonesia. Namun terkadang tidak tersedia di rumah-rumah sakit.

“Masalah obat ini jadi tanggungjawab rumah sakit. Rumah sakit tidak ada alasan tidak ada obat,” ujarnya.

Masalah lain yang biasa ditemukan yaitu pasien langsung berobat ke rumah sakit. Padahal ada aturan yang harus diikuti oleh peserta BPJS Kesehatan. Pasien harus terlebih dulu berobat ke Puskesmas atau klinik. Bila memang tak bisa ditangani barulah dirujuk ke rumah sakit.

Menurut Chandra, tingkat kepesertaan BPJS Kesehatan di Batam sudah cukup baik. Hingga kini sudah 50 persen penduduk Batam yang terdaftar sebagai peserta badan jaminan sosial tersebut.

Jumlah ini sudah termasuk peserta dari karyawan perusahaan, masyarakat miskin yang ditanggung pemerintah, pegawai pemerintah, pensiunan TNI/Polri, veteran, dan peserta mandiri.

Chandra mengajak masyarakat umum untuk mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan. Karena mulai saat ini kartu BPJS Kesehatan baru bisa digunakan 7 hari setelah dicetak.

“Jadi tidak bisa lagi, begitu sakit baru buat BPJS-nya. Makanya harus didaftarkan dari sekarang,” imbau Chandra.
*Batamkota