Kemenkominfo Lakukan Bimtek Regulasi Dibidang Pos

Diterbitkan oleh pada Jumat, 5 Juni 2015 05:16 WIB dengan kategori Batam dan sudah 907 kali ditampilkan



Rini Kustiani Kasubdit Monitoring Evaluasi selaku pembicara mengatakan, penyelenggara pos memiliki kewajiban diantaranya mengganti rugi kepada pengirim atas hilangnya, rusaknya sebagian, dan atau rusaknya seluruh kiriman.
 
“Penyelenggara pos juga wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Dirjen yang ditembuskan kepada gubernur walikota/bupati, begitu juga saat melakukan perluasan wilayah,”katanya.

 
Kewajiban itu sesuai dengan peraturan Menteri Kominfo nomor 32 tahun 2014. Jika tidak, penyelenggara pos dapat diberikan sangsi, mulai teguran tertulis, denda hingga pencabutan izin.
 
 
Untuk melaksanakan pengendalian, maka pihak Kemenkominfo dibantu oleh pemerintah daerah untuk melakukan  monitoring dan evaluasi  terkait perizinan.
 
 
“Hingga saat ini jumlah izin penyelenggara pos yang ada hingga akhir 2014 tercatat 633. 555 diantaranya sudah dilakukan Monev, 524 penyelenggara aktif,”katanya.
 
 
Kasubdit Layanan Pos Universal Yohannes Widiyawan menuturkan, dalam layanan pos terdapat beberapa segmen, seperti layanan pos dinas, layanan pos universal, layanan pos komersial dan prangko dan filatelli.
 
 
“izin setiap penyelenggara pos berlaku selama penyelenggara masih menjalankan kegiatan usaha dan mmemenuhi kewajiban. Izin dikeluarkan pihak kementerian setelah mendapat rekomendasi dari  pemerintah daerah,”katanya. yang dalam acara tersebut dibuka oleh direktur pos Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Bonnie M Thamrin Wahid.