Takalar Kembangkan Wisata Taman Buru Ko'Mara FKH Sebut Nilai Tambah Ekonomian Daerah
TAKALAR, -- Sejarah kegiatan berburu sudah di kenal sejak era kolonial yang menurut catatan, perburuan secara legal dilakukan sejak tahun 1747lalu ketentuan perburuan pertama kali diterbitkan pemerintah kolonial pada tahun 1931 dengan keluarnya undang-undang perburuan (Jacht Ordonantie) dan undang-undang binatang liar (Dierenbescherning Ordonantie).
Selain itu, kegiatan perburuan juga tunduk pada undang-undang senjata api, mesiu, dan bahan peledak (Vuurwapen Ordonantie). Minggu (27/5/2018) terkininews.com
Setelah era kemerdekaan keluar Undang-undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan adanya peraturan tersebut undang-undang perburuan dan undang-undang binatang liar tidak berlaku lagi. Aturan teknis perburuan selanjutnya di atur dengan peraturan menteri yang membawahi bidang kehutanan.
Tak ingin melupakan sejarah leluhur jaman kolonial pengembangan sarana wisata di taman buru Ko’Mara kabupaten takalar dibangun dan terus dipacu Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan
Pengembangan salah satu destinasi wisata berburu taman buru Ko'Mara saat ini menggunakan tiga metode yaitu Prakondisi, Progres yang diharapkan menghasilkan Output positif
Adapun Prakondisi tersebut meliputi
•Identifikasi areal perburuan •Penyusunan FS/DED •Sarpras pendukung
•Proses Perijinan oleh CV. CSC
•Dukungan masyarakat (eks pengguna non konservasi), Pemda, dan Perguruan Tinggi (Unhas)
Sementara Progres seperti sosialisasi ke masyarakat, pemda, perbakin/organisasi pemburu profesional, travel agent, tour operator, perusahaan penerbangan, dan stakeholder terkait lainnya, dimana penangkaran dan restocking satwa buru tetap ada monitoring proyeksi satwa
buru tahunan serta pelatihan ekonomi produktif dan Stock centre telah di galakkan.
Dari beberapa sasaran tersebut pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan berharap melahirkan output wisata buru dan ekowisata yang PNBP dan Masyarakat dapat sejahtera.
Adapun sarana yang akan dikembangkan pada areal taman buru Ko'mara meliputi, pintu gerbang dan pos jaga, tempat parkir, pusat informasi pengunjung dan gedung pengelola, camping ground, jalan setapak untuk pejalan kaki dan berkuda, musholla, toilet, rumah pohon, sumur dalam (bor),ï‚´ restaurant/rumah makan, pusat ole ole (souvenir), cottage/penginapan, tambatan dan jalur kuda, stock center rusa serta landmark (berbagai jenis sculpture)
Untuk tahun 2018 ini kami akan menambah pintu gerbang dan pos jaga, toilet, Sculpture Rusa, Sculpture Raja Raja Berburu (landmark utama), sculpture Ranggong Dg. Romo, sculpture Pajonga Dg. Ngalle, sculpture pelepah daun lontara, Sumur Dalam (sumur bor) tandas Kepala BBKSDA.
Sementara itu apresiasi tinggi datangnya dari Achmad Yusran ketua Forum Komunitas Hijau (FKH) Makassar atas pengembangan taman buru yang saat ini menjadi salah satu destinasi wisata yang ada di kabupaten Takalar.
"semoga dengan hadirnya Wisata Taman Buru Ko'mara dapat meningkatkan spesies dalam kawasan yang tentunya harusnya tetap berpedoman dalam aturan perburuan yang ada" kata Yusran
Dengan dikembangkannya salah satu potensi wisata yang tergolong unik tersebut dapat menjadi nilai tambah bagi perekenomian masyarakat tersebut. (*)