Prabowo Subianto, Untuk Memenuhi Omon-Omonnya Memberatas Penyalahgunaan Harga Pupuk Pupuk Subsidi
LEBAK - TERKININEWS.COM - Berdasarkan informasi yang dihimpun dari salah satu insan petani berinisial D, harga pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Muncang, Kabupaten Lebak, dilaporkan masih dijual lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah. Kondisi ini menuai keluhan dari para petani serta sorotan tajam dari publik. (Selasa, 7 Oktober 2025)
Menanggapi hal tersebut, M.E., selaku perwakilan dari Ormas Barisan Patriot Bela Negara (BPBN), mendesak aparat penegak hukum dan Dinas Pertanian Kabupaten Lebak untuk segera mengambil langkah tegas. Ia menilai adanya dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET oleh kios resmi milik H.A. yang berlokasi di Kampung Pasir Tangkil, Desa Cikarang, Kecamatan Muncang.
Dalam wawancara dengan awak media, D mengungkapkan bahwa harga pupuk di kios tersebut dijual bervariasi dan melebihi HET. “Harga pupuk subsidi jenis Urea dijual antara Rp140.000 hingga Rp150.000 per sak, tergantung jumlah pembelian,” ujarnya.
Padahal, harga HET pupuk bersubsidi tahun 2025 telah ditetapkan oleh Kementerian Pertanian, yaitu:
-
Pupuk Urea: Rp2.250 per kg
-
Pupuk NPK Phonska: Rp2.300 per kg
-
Pupuk NPK Kakao: Rp3.300 per kg
-
Pupuk Organik: Rp800 per kg
M.E. menegaskan bahwa praktik penjualan di atas HET merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan yang berlaku. “Menjual pupuk subsidi di atas HET termasuk tindak pidana berat dan dapat dijatuhi hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar sesuai UU No. 20 Tahun 2001,” tegasnya.
Sementara itu, tim media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh keterangan resmi serta memenuhi hak jawab atas dugaan tersebut.
(Tim Biro Banten)